Viral Bea Masuk Sepatu Rp31,8 juta, Sultan Minta Bea Cukai Profesional
RIAUMANDIRI.CO - Viral, seorang pembeli sepatu impor yang dikenakan bea masuk hingga 31,8 juta. Menyikapi itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta pihak Bea Cukai untuk bersikap profesional dan adil dalam menetapkan bea masuk impor kepada masyarakat.
"Bea Cukai memiliki peranan penting dalam meningkatkan kinerja penerimaan negara dan melindungi kepentingan produk dalam negeri. Sehingga Kami sangat mendukung setiap upaya Bea Cukai terhadap aktivitas importasi selama sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Sultan dalam keterangannya, Selasa (30/4).
Meski demikian, mantan Ketua HIPMI Bengkulu itu meminta agar Bea Cukai bersikap profesional dan adil dalam mengawasi transaksi impor yang dilakukan oleh masyarakat. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik dan tidak merasa dirugikan oleh penyelenggara negara.
"Bea cukai diharapkan bisa bertindak sesuai prosedur dan aturan sehingga tidak dianggap berlebihan dan tidak rasional dalam menetapkan bea masuk", tegasnya.
Dikatakan Sultan, masyarakat harus juga memahami aturan dan mekanisme transaksi impor setiap produk tertentu. Laporkan setiap informasi pembelian produk impor yang dibutuhkan oleh Bea Cukai secara apa adanya.
"Bea Cukai perlu membuka ruang koordinasi dan konsultasi terkait jenis dan harga produk tertentu bagi Masyarakat. Sehingga masyarakat mendapatkan informasi aturan yang utuh sebelum melakukan impor," tutupnya.
Sebelumnya, seorang pengguna TikTok dengan nama akun @radhikaalthaf memposting sebuah video yang menceritakan tentang besarnya beban bea masuk di Indonesia untuk pembelian satu sepatu impor.
Pengguna TikTok itu menceritakan dikena bea masuk sebesar Rp31,8 juta untuk pembelian sepatu senilai Rp10,3 juta. Nilai pembelian sepatu itu belum termasuk biaya pengiriman atau shipping dari sebuah perusahaan jasa pengiriman yang senilai Rp1,2 juta. (*)