Besok, KPU Umumkan Prabowo-Gibran Sebagai Pasangan Capres-cawapres Terpilih

Besok, KPU Umumkan Prabowo-Gibran Sebagai Pasangan Capres-cawapres Terpilih

Riaumandiri.co - Pasangan Probowo-Gibran akan ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan presiden terpilih untuk masa 2024-2029 pada esok, Rabu (24/4).

Hal itu sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Senin (22/4). Dalam putusannya, MK menolak sengketa hasil yang diajukan rival Prabowo-Gibran dalam Pilpres.

Dengan demikian, kata Hasyim, Surat Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentan penetapan hasil pemilu nasional tetap sah dan berlaku.


"SK KPU 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta.

"Maka tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," imbuhnya.