Pasutri di Siak Ditangkap Sebab Diduga Pengedar Sabu
Riaumandiri.co - Sepasang suami istri ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak diduga sebagai pengedar sabu. Dalam penangkapan ini disita 52 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,14 gram.
Suami istri yang berinisial AR alias R (35) dan CT (32), ditangkap di Dusun Tudung Sari RT 01 RW 04 Kampung Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, Rabu (17/4).
Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya rumah yang sering dijadikan transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat, kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ucapnya, Jum'at (19/4).
Lanjut Riza menjelaskan pada Rabu (17/4) sekira pukul 21.00 WIB dilakukan penangkapan satu orang laki-laki yang berinisial AR alias R dan seorang perempuan inisial CT sebagai pasangan suami istri.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AR alias R ditemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus dalam sebuah kotak rokok merek sampoerna di kantong celana yang bersangkutan, saat dilakukan interogasi AR alias R mengakui adalah miliknya.
Setelah dilakukan pengembangan dari pengakuan AR alias R ditemukan 51 paket narkotika diduga jenis sabu disimpan oleh CT dikamar rumahnya.
CT membenarkan 51 paket narkotika diduga sabu adalah milik AR alias R sebagai suaminya, diberikan kepada CT untuk disimpan. Baik AR alias R dan CT mengakui barang tersebut diperoleh dari Y (DPO).
"Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak langsung membawa dua orang diduga pelaku dan barang bukti ke Mapolres Siak guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutupnya.