Dua Terdakwa Korupsi Penyertaan Modal PT BSP Diperiksa di Ruang Sidang
Riaumandiri.co - Perkara dugaan korupsi penyertaan modal PT Bumi Siak Pusako (BSP) Tahun 2016 memasuki tahap akhir persidangan. Dua orang yang duduk di kursi pesakitan, telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa.
Dua terdakwa itu adalah Feldiansyah dan Yusmar Affandy. Feldiansyah adalah mantan Direktur PT BSP Zapin dan Yusmar Affandy adalah mantan Direktur Zapin Energi Sejahtera (ZES). Dua perusahaan itu merupakan anak perusahaan PT BSP.
"Hari ini, persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Rionov Oktana Sembiring, Kamis (18/4).
Keduanya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan dan Yuliana Sari pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Keduanya diperiksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting.
Dalam perkara ini, kata Rionov, Tim JPU telah memeriksa puluhan orang saksi. Termasuk beberapa ahli yang diminta keterangannya.
"Untuk saksi ada 26 orang, dan Ahli 3 orang," sebut mantan Kepala Cabang Kejari (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar itu.
Dengan telah diperiksanya para terdakwa, Rionov meyakinkan bahwa proses sidang tidak akan lama lagi berakhir. Dalam waktu dekat akan diketahui putusan hakim dalam perkara tersebut.
"Setelah ini (pemeriksaan terdakwa,red), akan ada pemeriksaan saksi a De Charge (meringankan,red) dari terdakwa," pungkas Rionov.
Kedua terdakwa, pada tahun 2016 PT BSP BUMD menyetujui investasi untuk pembangunan pabrik Marine Fuel OIL (MFO) di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak. Salah satunya, seperti pembuatan Feasibility Study atau studi kelayakan yang sebagai dasar persetujuan investasi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan menggunakan data yang tidak benar.
Sehingga disetujui investasi pembangunan pabrik MFO di KITB Siak yang belum memiliki AMDAL Limbah B3 dan non B3.
Feldiansyah dan Yusmar Affandy diduga menginisiasi investasi pembangunan pabrik MFO. Namun pada akhirnya tidak melaksanakan pembangunan pabrik MFO di KITB Siak.
Sampai hari ini pembangunan pabrik MFO tidak pernah terlaksana dan dana investasi sebesar Rp8.175.600.000 malah habis. Akibatnya, tidak memberikan manfaat sama sekali bagi masyarakat.
Angka tersebut menjadi nilai perhitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara itu. Nilai tersebut didapat berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Atas perbuatannya, Feldiansyah dan Yusmar Affandy dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.