Dugaan Manipulasi Video Putusan Sidang MK, Pria di Riau Ini Ditangkap Polisi

Dugaan Manipulasi Video Putusan Sidang MK, Pria di Riau Ini Ditangkap Polisi

Riaumandiri.co - Seorang pengguna Tiktok bernama Muhammad Arif ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Warga Kabupaten Bengkalis iri diamankan atas dugaan manipulasi video putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Arif diduga telah menambahkan caption dan suara pada video putusan sidang MK yang tidak asli. "Hal ini dilakukannya dengan tujuan agar video tersebut seolah-olah autentik dan menyesatkan publik," ujar Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Nasriadi, Rabu (17/4).

Disampaikan Nasriadi, penangkapan Arif dilakukan setelah pihaknya melakukan patroli siber dan menemukan video tersebut. "Video tersebut kemudian ditelusuri dan ditemukan bahwa yang bersangkutan adalah pemilik akun TikTok yang memposting video tersebut," kata Nasriadi.


Arif saat ini ditahan di Polda Riau dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti, kata Nasriadi, juga telah diamankan.

"Dia dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkas Dirreskrimsus itu.