Pria Paruh Baya dan IRT Ditangkap
BAGANSIAPIAPI (HR)-Jajaran Opsnal Mapolsek Bangko terus memburu pelaku pengedaran narkotika di wilayah Hukum Mapolsek Bangko. Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat lalu tim yang dipimpin langsung Kapolsek Bangko menuju ke lokasi.
Tersangka Sy alias At (44) warga Jalan Sotong, Kelurahan Bagan Jawa tak berkutik saat polisi datang ke rumahnya Senin (18/5) pukul 16.30 WIB. "Kita datang lalu lakukan penggeledahan dengan disaksikan RT setempat," kata Kapolsek Bangko Kompol Nurhadi Ismanto, SH, SIK kepada wartawan.
Hasil penggeledahan didapatkan sebanyak 26 paket kecil yang diduga sabu-sabu siap edar, 1 buah timbangan dan 1 buah kaca mata. Polisi langsung mengamankan tersangka dan barang bukti. Dari hasil interogasi diketahui barang haram itu ternyata milik tersangka.
"Asal barang masih kita selidiki, namun kita langsung lakukan pengembangan terhadap tersangka lain," jelas Kapolsek. Tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Bangko.
Penyidik mendapatkan keterangan yang berharga. Tak mau menyia-nyiakan lalu langsung menuju tempat yang diinformasikan tersangka.
Polisi datang Sekitar pukul 17.00 WIB dilakukan pengembangan penangkapan. Alhasil didapat tersangka lain Ni alias At (33) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT). Tersnagka ditangkap tepat di kediamannya di Jalan Perniagaan Gang Jeruk.
Dari tangan IRT ini didaptkan 1 paket sabu setengah uncang. Tak lama polisi menggiring tersangka ke Mapolsek Bangko. "Kalau ditotalkan berat sabu dari 27 paket itu sekitar 1,5 gram," kata Kapolsek.
Hingga kini polisi masih menyelidiki keterkaitan kedua tersangka dan akan mencari asal barang yang diduga narkotika jenis sabu itu. "Kita akan terus kembangkan, target kita dapat bandar yang lebih besar karena memang sabu-sabu sudah sangat meresahkan," pungkas Kapolsek. (zmi)