1.091 Napi Lapas Kelas IIA Pekanbaru Terima Remisi Idulfitri 1445 H, Dua Langsung Bebas
Riaumandiri.co - Sebanyak 1.091 Warga Binaan di Lapas Kelas II A Pekanbaru Menerima Remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru, Sapto Winarno menjelaskan, bahwa ada sebanyak 1.091 orang narapidana (napi) mendapatkan pengurangan masa pidana di Hari Raya Idul Fitri.
“Dari 1.348 warga binaan yang ada di Lapas Kelas II A Pekanbaru, yang mendapat remisi keagamaan atau pengurangan masa pidana Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriyah sebanyak 1.091 napi, jumlah tersebut sesuai yang diusulkan,” kata Sapto, Rabu (10/4).
Ia mengungkapkan, seluruh napi yang mendapat remisi dinilai telah memenuhi syarat yang telah ditentukan, diantaranya berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana.
Hal tersebut dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan predikat baik serta menjalani masa pidana minimal enam bulan.
Ia juga menambahkan jumlah remisi khusus I yang diterima napi berbeda. Sedangkan, remisi khusus I diberikan kepada 6 orang napi.
"Dimana besaran remisi khusus I yang diterima masing-masing napi berbeda. Sedangkan remisi khusus II diberikan kepada 6 napi. Yakni 2 orang langsung bebas, sedangkan 4 lainnya bebas setelah menjalani subsider atau pidana pengganti,” ungkapnya.
Adapun remisi yang didapatkan rata-rata terhadap kasus kriminal umum, tipikor ataupun narkoba, dengan memiliki surat keterangan membantu proses pengungkapan kasus atau menjadi justice collaborator (JC).
“Saya berharap kepada warga binaan yang mendapatkan remisi Idul Fitri ini jadikan sebagai momentum menjadikan pribadi yang lebih baik kedepannya,” pungkasnya.