Ada Peran Napi Dalam Sindikat Iwan Kota Cs
Riaumandiri.co - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Riau meringkus Iwan Kota, sang pemasok narkoba ke kawasan Pangeran Hidayat dan sekitarnya. Bersamanya, turut disita narkotika jenis sabu seberat 55 Kg.
Tak sendirian, rekanan Iwan Kota pun turut digulung tim opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau pada Selasa (2/4) lalu, yakni tersangka inisial J, inisial R, inisial DFS dan inisial W.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menyebut bahwa pengungkapan kasus ini merupakan sebuah prestasi yang mampu mengungkap satu jaringan lengkap peredaran gelap narkotika. Dengan begitu, jaringan pemasok ke kawasan Panger 'dihabisi'.
Sebab demikian, kelima tersangka yang disebutkan diatas merupakan satu jaringan yang memiliki perannya masing-masing, Iwan Kota Cs ini disebut memperoleh barang haram itu dari jaringan internasional dan diedarkan di Kota Pekanbaru,yakni di kawasan Pangeran Hidayat dan kawasan Pasar Agus Salim serta lokasi sekitarnya.
"Dalam kasus ini, kita berhasil mengungkap jaringan lengkap, mulai dari importir, transportir, bandar, pengedar serta pengendalinya, yang belum (ditangkap,red) itu pemilik pabriknya. Tapi dalam kasus ini jaringan lengkap," jelas Kombes Pol Manang saat ekspos ungkap kasus di Mapolda Riau, Jumat (5/4).
Berakhirnya sindikat Iwan Kota Cs ini berawal dari pembuntutan pengiriman narkotika di seputaran pelabuhan penyeberangan Roro tujuan Air Putih-Sei Selari Kabupaten Bengkalis. Ada satu unit kendaraan yang diduga tengah melakukan pengiriman barang yang dimaksud.
Setelah dibuntuti, kendaraan tersebut berhenti di sebuah SPBU yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sungai Kelari Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis. Saat itu, tim melakukan upaya penangkapan terhadap inisial J dan inisial R dengan barang bukti berupa 55 Kg sabu.
Berhasil mengamankan dua tersangka, tim pada keesokan harinya melakukan upaya control delivery dan berhasil mengamankan tiga tersangka diantaranya ialah DFS, IC alias Iwan Kota serta W.
"Ada namanya Iwan, dia adalah pemasok utama di Pasar Agus Salim dan Panger dan sekitarnya. Kita tahu, disitu masyarakat sengat resah dengan keberadaan kampung narkoba yang sudah seperti terang-terangan menjual paketean narkoba it," jelas Kombes Manang.
Dalam sindikat ini, satu tersangka merupakan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Provinsi Riau. Napi ini berperan sebagai operator yang menghubungkan Iwan Kota dengan bandar yang berada di luar negeri.
"Ya ada 1 (satu)," jawab Kombes Manang saat ditanyai adanya keterlibatan narapidana dalam pengungkapan ini.
"Mereka (napi,red) berhubungan, mereka (napi,red) sebagai operator di dalam lapas, mereka menghubungkan pemilik barang di luar negeri dengan transporter yang ada di Indonesia di Riau dan juga menghubungkan dengan pembeli barang," tukasnya Kombes Manang.