DJP Riau Sita Aset Hingga Rp1,95 Miliar
Riaumandiri.co - Kantor Wilayah DJP Riau (Kanwil DJP Riau) melaksanakan Sita Serentak perdana tahun 2024, Sebanyak 23 aset disita dalam kegiatan tersebut dengan nilai taksiran sebesar Rp1,95 Miliar Rabu, (3/4).
"Terdapat 10 unit kendaraaan roda empat, 6 unit kendaraan roda dua, 6 rekening bank, dan 1 unit tanah kosong," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci.
"Aset sitaan tersebut berasal dari 17 Wajib Pajak yang berlokasi tersebar di Provinsi Riau. Detail aset yang disita oleh Kantor Pelayanan Pajak," ujarnya.
Apabila dalam 14 hari Wajib Pajak tidak melunasi utang pajaknya, aset sitaan tersebut dapat dilanjutkan dengan penjualan barang sitaan baik secara lelang maupun selain lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam proses penyitaan tersebut, Kanwil DJP Riau bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk lembaga penegak hukum, untuk memastikan keberhasilan operasi serta kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku. Langkah-langkah penyitaan ini merupakan bagian dari strategi yang lebih luas dalam upaya memperkuat penegakan hukum perpajakan di Indonesia.
"Dalam pelaksanaannya, Kanwil DJP Riau turut melakukan pendampingan dan asistensi kepada KPP Pratama Pekanbaru Tampan untuk memastikan kegiatan sita serentak telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
KPP Pratama Dumaiemyita 2 mobil dump truck senilai Rp.400.000.000 Saldo Rekening Senilai Rp.218.600.000 KPP Pratama Pekanbaru Tampan menyota Mobil senilai Rp.59.500.000, Tanah senilai Rp.40.000.000, Mobil senilai 110.000.000, Mobil RP.88.500.000, Mobil senilai Rp.120.000.000, Mobil senilai 125.000.000, Sepeda Motor senilai Rp.15.000.000, Sepeda Motor senilai Rp.10.000.000 Mobil senilai Rp.90.000.000, Sepeda Motor senilai Rp.11.500.000, Sepeda Motor senilai Rp9.750.000, Sepeda Motor Rp 22.500.000 Sepeda Motor Rp.12.350.000.
Sedangkan KPP Madya Pekanbaru menyita mobil Rp 320.000.000, Rekening senilai Rp79.937.610, rekening senilai Rp.9.244.400, Rekening senilai Rp11.544.807 selanjutnya KPP Pratama Bengkalis menyita mobil senilai Rp 75.000.000 KPP Pratama Bangkinang menyita Rekening senilai Rp 67.046.582, KPP Pratama Pangkalan Kerinci menyita Rekening senilaiRp.57.371.547.
Pelaksanakan Sita Serentak perdana tahun 2024 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan di wilayah tersebut. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk menegakkan ketaatan pajak serta memastikan bahwa setiap warga negara dan entitas usaha mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.
Penyitaan dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melalui upaya penegakan hukum. Kanwil DJP Riau mengimbau Wajib Pajak untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu tanpa menunggu jatuh tempo.
Seiring berjalannya waktu, Kanwil DJP Riau terus mengintensifkan upaya-upaya penegakan hukum perpajakan, termasuk melalui kegiatan Sita Serentak yang terencana dan terkoordinasi dengan baik.
Dengan demikian, diharapkan dapat menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih adil dan berkeadilan bagi seluruh warga negara dan entitas usaha di Riau, serta meningkatkan penerimaan pajak yang menjadi salah satu sumber utama pendapatan negara.