Dulu Pernah Ditangkap dan Jalani Rehab, Pelaku Serang Anggota Polisi Pakai Parang di Inhil
Riaumandiri.co - Seorang pria melakukan penyerangan terhadap sekelompok orang di Jalan Tekag Biru Tembilahan, pelaku penyerangan itu menggunakan sebilah parang pada Minggu (24/3) dinihari.
Sekelompok orang itu diketahui ada anggota polisi yang betugas dalam Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil.
“Malam itu anggota kami sedang makan di salah satu warung, tiba-tiba pelaku datang dengan membawa senjata tajam jenis golok dan mengarahkannya kepada anggota kami,” kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan.
Aksi itu terekam kamera CCTv, tampak awalnya rombongan polisi ini tengah duduk santai, secara tiba-tiba pelaku penyerangan datang dan langsung mengayunkan parangnya.
“Melihat anggota kami dilengkapi senjata api, pelaku terkejut dan melepaskan goloknya. Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Inhil,” terangnya.
Pelaku terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam serta pasal 338 Jo pasal 53 (3) KUHP Tentang percobaan pembunuhan.
“Sebelumnya, pelaku penyerangan ini memang pernah diamankan terkait kasus narkotika dan menjalani rehabilitasi disebabkan tidak ditemukan barang bukti padanya, namun hasil cek urin, FL positif mengkonsumsi obat-obatan terlarang,” tukasnya.