Kebijakan DMO Gas Alam Perlu Diatur dengan UU
RIAUMANDIRI.CO
– Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta
pemerintah mengevaluasi secara mendalam terkait wacana berakhirnya pemberian
insentif Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk tujuh jenis industri di tahun
2024.
Berkaitan
dengan itu, Mulyanto berpandangan kebijakan domestic
market obligation (DMO) untuk gas alam perlu diatur dalam undang-undang,
yaitu dimasukan dalam revisi Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas).
Alasannya,
untuk komoditas batu bara, kebijakan DMO-nya sudah tertuang dalam UU No. 3/2020
tentang Pertambangan Minerba. Untuk kelapa sawit juga telah dijalankan saat
terjadi lonjakan harga minyak goreng domestik.
“Jadi ke
depan penting untuk komoditas gas alam ini. Kita atur kebijakan DMO-nya dalam
revisi UU Migas," kata Mulyanto kepada media ini, Senin (25/3/2024).
Mulyanto menilai aturan DMO ini cukup mendesak, agar pemerintah secara
konsisten menjaga pemanfaatan prioritas gas alam untuk kebutuhan domestic, bagi
ketahanan energi dan penunjang pembangunan nasional. Bukan sekedar sebagai
komoditas ekspor yang diperdagangkan untuk mengejar penerimaan devisa negara.
“Kebijakan dasar energi kita kan memang seperti itu. Prioritas Migas untuk
kebutuhan domestik, baru setelah itu untuk ekspor," tambahnya.
Dijelaskannya, di saat transisi energi mulai bergulir, maka soal pengelolaan
gas bumi ini menjadi sangat seksi, baik di sisi hulu maupun hilirnya. Mengingat
gas bumi adalah sumber energi fosil yang “clean”. Apalagi cadangannya tersedia
cukup besar di Indonesia dan sekarang ini lebih dari 60 persen diekspor ke luar
negeri.
“Ke depan infrastruktur dan investasi untuk eksploitasi gas alam ini
harus digenjot Pemerintah. Jangan malah lifting-nya terus anjlok. Ini kan jadi
tidak nyambung antara ketersediaan, produksi dan demandnya. Kebijakan pengelolaan
gas bumi harus dirumuskan secara matang agar sumber energi ini benar-benar
optimal pemanfaatannya secara nasional," jelasnya.
Diperkirakan, pemberian HGBT yang sekarang berjalan ini berdampak ganda bagi
ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional, baik terhadap investasi,
ekspor, perpajakan, hingga penyerapan tenaga kerja, karenanya penting untuk
dilanjutkan. Begitu pula gas alam untuk kebutuhan rumah tangga pengganti gas
melon tiga kilogram sangat mendesak untuk didorong.
Sebagaimana diketahui dan diberitakan sebelumnya, Kebijakan Harga Gas Bumi
Tertentu (HGBT) sebesar US$ 6 per MMBTU telah diberikan kepada tujuh jenis
industri yang diberlakukan Pemerintah sejak 2020 dan berakhir tahun 2024.
Ketujuh sektor penerima Program HGBT saat ini adalah industri pupuk,
petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca dan sarung tangan karet selain
juga untuk sektor kelistrikan. (*)