ASN BPN yang Lakukan Pungli Harus Ditindak Tegas
RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi II DPR RI Rosiyati MH Thamrin menegaskan, oknum ASN di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang melakukan kecurangan dan pungli harus ditindak tegas agar ada efek jera dan bisa menjadi contoh untuk oknum-oknum di daerah lain.
"Prosedur harus ditindak kalau misalnya ada ASN yang berbuat sedemikian itu ketahuan, ditindak tegas kalau perlu dicabut ASN-nya supaya ada rasa jera," ujar Rosi saat rapat dengan BPN, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (20/3/2024).
Rosi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa selama ini jika ingin mengurus validasi dari sertifikat harus membayar dan untuk jangka waktu penyelesaiannya tergantung dari nominal yang diberikan oleh masyarakat tersebut.
"Setiap kita mau kredit ada cek validasi sertifikat, ada cek keaslian sertifikat itu bayar. Kalau misal kita bayar dengan nominal sekian, bisa satu hari, bisa seminggu, bisa sebulan tergantung berapa nominal yang kita kasih kepada BPN," ujar Rosi.
Menurut Rosi perlu adanya reformasi di dalam BPN dan reformasi untuk SOP dalam penerbitan sertifikat dalam pengecekan dan dalam pengalihan hak dan sebagainya.
"Padahal kalau perusahaan swasta ada sedikit saja kesalahan, peringatan pertama, kedua, ketiga dipecat, Kenapa ASN tidak bisa dipecat? mestinya ASN itu harus ditindak tegas, Kalau memang dia berbuat kesalahan satu kali dua kali tiga kali ya udah dicabut saja ASN-nya, banyak calon-calon asisten yang punya karakter yang bermoral," kata Rosi. (*)
"Prosedur harus ditindak kalau misalnya ada ASN yang berbuat sedemikian itu ketahuan, ditindak tegas kalau perlu dicabut ASN-nya supaya ada rasa jera," ujar Rosi saat rapat dengan BPN, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (20/3/2024).
Rosi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa selama ini jika ingin mengurus validasi dari sertifikat harus membayar dan untuk jangka waktu penyelesaiannya tergantung dari nominal yang diberikan oleh masyarakat tersebut.
"Setiap kita mau kredit ada cek validasi sertifikat, ada cek keaslian sertifikat itu bayar. Kalau misal kita bayar dengan nominal sekian, bisa satu hari, bisa seminggu, bisa sebulan tergantung berapa nominal yang kita kasih kepada BPN," ujar Rosi.
Menurut Rosi perlu adanya reformasi di dalam BPN dan reformasi untuk SOP dalam penerbitan sertifikat dalam pengecekan dan dalam pengalihan hak dan sebagainya.
"Padahal kalau perusahaan swasta ada sedikit saja kesalahan, peringatan pertama, kedua, ketiga dipecat, Kenapa ASN tidak bisa dipecat? mestinya ASN itu harus ditindak tegas, Kalau memang dia berbuat kesalahan satu kali dua kali tiga kali ya udah dicabut saja ASN-nya, banyak calon-calon asisten yang punya karakter yang bermoral," kata Rosi. (*)
Tags
Korupsi