Tiga Tersangka Kasus Mafia Tanah di Kampar Belum Ditahan
Riaumandiri.co - Tiga tersangka kasus mafia tanah di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kampar, hingga saat ini belum ditahan oleh Polres Kampar. Ketiga tersangka tersebut adalah Kades (AM), Sekdes (EP), dan pemilik lahan (BI).
Meskipun belum ditahan, Kasat Reskrim Polres Kampar Elvin Septian Akbar, mengatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.
"Kami juga telah diundang oleh Kementerian ATR/BPN untuk membahas masalah tersebut," kata Elvin.
Dikatakannya, pihaknya telah berkomunikasi dengan berbagai institusi lain seperti Polda, PN, Kejari, Kejati, dan PT untuk menentukan rumusan penegakan hukum yang efektif dan memiliki efek jera bagi mafia tanah.
"Karena masih banyak terjadi praktek mafia tanah di wilayah Kabupaten Kampar dengan berbagai Modus," kata Elvin.
Elvin menjelaskan bahwa ketiga tersangka tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik, namun mereka melakukan upaya gugatan perdata.
"Itu yang sedang mendiskusikan dengan Kementerian ATR dan juga Polda," ujar Elvin.
Elvin menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa beberapa orang terkait kasus ini, termasuk pejabat desa dan pihak yang menguasai atau menjual tanah tersebut.
Kasus mafia tanah di Kampar menjadi perhatian publik karena maraknya praktik mafia tanah dengan berbagai modus. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelakunya dapat dihukum seberat-beratnya.
Sebelumnya Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar mengungkap, penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polres Kampar melakukan gelar perkara, Rabu (07/2/2024) lalu.
"Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Salikin Moenits yang menduga lahan miliknya seluas 1 hektare diserobot oleh pihak lain," ujar AKP Elvin Septian Akbar, Senin (12/2).
AKP Elvin mengungkap, Salikin Moenits mengetahui peristiwa ini saat menghadiri undangan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan ruas jalan tol Rengat – Pekanbaru, pada (1/12) lalu.
Di sana, BPN Kampar menyampaikan bahwa lahan Salikin dengan SHM atas nama Ummy Salamah (istrinya, red) tumpang tindih dengan lahan Gunawan Saleh yang berdasar SKGR Desa Tarai Bangun dikeluarkan tahun 2022.
Elvin mengatakan, lahan tersebut diakui milik Gunawan Saleh dengan dasar Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dikeluarkan oleh Desa Tarai Bangun pada tahun 2022. Salikin kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Kampar.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pemalsuan surat dalam SKGR yang diajukan Gunawan Saleh.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu, BI pemilik lahan yang diakui berdasarkan SKGR, AM, Kades Tarai Bangun dan EP, Sekdes Desa Tarai Bangun
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.