Penahanan Jamal Abdillah Diperpanjang
PEKANBARU (HR)-Masa penahanan mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, akhirnya diperpanjang selama 40 hari ke depan. Hal itu setelah Kejaksaan Tinggi Riau mengabulkan permintaan perpanjangan masa tahanan terhadap tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial Bengkalis tersebut, yang diajukan penyidik Polda Riau.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Adhyaksa, Senin (18/5), perpanjangan masa penahanan tersebut akan dimulai pada hari ini (Selasa, 19/5). Perpanjangan itu juga telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Karena terkait perbuatannya, JA terancam hukuman 20 tahun penjara," tukas Adhyaksa yang didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan.
Sejauh ini, sebut Adhyaksa, penyidik Kejati telah memberikan petunjuk kepada penyidik Polda untuk melengkapi berkas perkara Jamal. "Berkas perkaranya sudah pernah kita kembalikan (P19) untuk dilengkapi penyidik," pungkas Adhyaksa.
Terkait hal ini, Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, AKBP Yusup Rahmanto, tidak menjawab panggilan telepon Haluan Riau. Begitu juga dengan pesan singkat yang dikirim, tidak dibalasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan tersangka baru mendampingi Jamal Abdillah. Tersangka baru ini berjumlah lima orang, di mana dua di antaranya masih aktif selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
Kelima orang tersangka baru tersebut, yakni Hidayat Tagor dari Partai Demokrat selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Purboyo dari PDIP selaku mantan anggota DPRD Bengkalis. Selanjutnya, Rismayeni dari Partai Demokrat, dan Muhammad Tarmizi dari Partai PPP. Dimana keduanya masih aktif sebagai anggota DPRD Bengkalis, serta Azrafiani Aziz, Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis.
Kelima tersangka tersebut diduga turut berperan dalam penyimpangan dana Bansos di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 lalu senilai Rp230 miliar tersebut. Penyidik masih melakukan penyidikan dengan dugaan adanya pemotongan uang dan diberikan kepada masing-masing tersangka.
Akibat perbuatan para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Dengan hukuman pidana seumur hidup dan didenda paling banyak Rp1 milliar dan paling sedikit Rp200 juta. (dod)