Modus Minta Antar Pekanbaru-Perawang Lalu Larikan Motor Driver Online, Pelaku Diringkus Polisi
Riaumandiri.co - Seorang pria inisial RA kini mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Tualang, pria umur 37 tahun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan aksi kriminalnya.
Pria itu diduga pelaku penggelapan sepeda motor, korbannya merupakan seorang driver ojek online. Pelaku ditangkap tim opsnal Polsek Tualang di Kota Pekanbaru, video diduga penangkapannya pun beredar luas.
Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo menyebut bahwa pelaku diamankan beberapa waktu lalu usai dikejar personel Polsek Tualang.
Dirunut Kompol Arry, aksi penggelapan itu terjadi pada Senin (12/2) sekira pukul 15.20 WIB di KM 5 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di Ampera Kijok.
Berawal di kala korban hendak menunaikan salat di masjid yang berada di Terminal AKAP Jalan Air Hitam usai mengantarkan penumpang.
Ketika berwudhu, korban didatangi pelaku dan meminta antarkan ke pasar di Perawang Kabupaten Siak dengan alasan ingin mengutip uang dari langganannya di pasar tersebut. Korban menurutinya dengan kesepakatan akan mendapat bayaran senilai Rp250 ribu
Setelah korban selesai salat selanjutnya korban berangkat ke kota Perawang dengan menggunakan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BA 3897 IJ dan sekira pukul 15.00 WIB korban dan pelaku sampai di Perawang dan setelah itu makan di Ampera Kijok.
Setelah selesai makan pelaku meminta kunci sepeda motor korban dengan alasan mau ambil uang ke ATM, selanjutnya korban mengatakan agar bersama pergi ke ATM-nya, akan tetapi pelaku tidak menghiraukan dan langsung mengambil kunci sepeda motor yang berada di atas meja makan. Selanjutnya pelaku pergi membawa sepeda motor tersebut, sedangkan korban menunggu di Ampera tersebut.
"Sekira pukul 17.00 WIB pelaku tidak kunjung kembali ke Ampera tersebut dan atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Tualang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 12.500.000,00," ujar Kompol Arry.
Kompol Arry mengungkap, atas kejadian tersebut dirinya memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku tersebut. Selanjutnya tim opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku di kota Pekanbaru.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumah Kosannya yang berada di samping Kampus UNRI Pekanbaru, selanjutnya terhadap pelaku dilakukan interogasi lisan dan pelaku membenarkan bahwa benar pelaku telah melakukan penggelapan tersebut dan untuk barang bukti berupa sepeda motor tersebut telah digadainya kepada seseorang (dalam lidik) dengan harga Rp 3.000.000,00," ujar Kompol Arry.
Selanjutnya, Kompol Arry menyebut, terhadap pelaku dan barang bukti berupa BPKB diamankan dan dibawa ke Polsek Tualang guna proses penyidikan. Gelap
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara," tutup Kompol Arry.