Hakim Saldi Isra Disidang Etik Dugaan Berafiliasi Politik PDI Perjuangan
Riaumandiri.co - Hakim Saldi Isra disidang oleh MKMK terkait dengan dugaan berafiliasi politik dengan PDIP. Sejumlah bukti sudah dibawa pelapor Andi Rahadian dari Sahabat Konstitusi. Bukti berupa salinan berita daring yang merekam pernyataan langsung DPD PDIP Sumbar berkaitan dengan Isra.
"Saya sampaikan hakim konstitusi Saldi Isra satu bulan sebelum memutus perkara nomor 90 itu (tentang syarat usia capres-cawapres), dicalonkan sebagai wakil presiden oleh DPD PDIP Sumatera Barat bersama Bu Puan [Ketua DPP PDIP Puan Maharani] dan satu lagi," kata Andi saat ditemui usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (15/3).
Karena MK bakal segera menghadapi sidang sengketa Pilpres 2024, Andi berharap perkara segera diputus.
Dia mempertanyakan jika salah satu hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili sengketa Pilpres 2024 malah hakim yang diduga punya afiliasi politik dengan partai.
Dalam sidang Andi juga mempersoalkan dissenting opinion Saldi Isra dalam putusan 90. Dia menyorot kata 'quo vadis' oleh Isra.
"Sebuah tuduhan yang mengatakan mahkamah konstitusi kehilangan arah. Padahal, dalam sapta karsa hutama itu dilarang keras hakim konstitusi itu membuat statement yang merendahkan muruah atau martabat mahkamah," ucap Andi.
Ini bukan kali pertama Saldi Isra tersandung masalah. Sebelumnya, MKMK pernah menyidang dugaan pelanggaran etik Saldi Isra. Perkata tercatat dengan nomor 3/MKMK/L/11/2023.
Dia diadukan karena pernyataan dalam dissenting opinion putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
Akan tetapi, MKMK menyatakan Saldi Isra tidak melanggar kode etik dalam menyampaikan dissenting opinion.