Elang Malaka Tangkap Kurir Narkoba, Ada Jenis Kokain

Elang Malaka Tangkap Kurir Narkoba, Ada Jenis Kokain

Riaumandiri.co - Timsus Elang Malaka berhasil menggagalkan peredaran 2,6 kilogram sabu dan 551 gram kokain di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Barang haram tersebut diamankan dari seorang kurir berinisial S (47) yang membawa tas ransel berisi narkotika jenis sabu dan kokain.

Demikian disampaikan Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, Kamis (14/3). Dikatakan Bimo, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya narkotika yang akan masuk ke pesisir Pulau Sumatra melalui Desa Sepahat.

"Berdasarkan informasi tersebut, Timsus Elang Malaka yang terdiri dari Satresnarkoba, Satreskrim, Polairud, dan Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan," ujar AKBP Bimo didampingi Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri.


Setelah diperoleh informasi yang akurat, pada Kamis (7/2) sekitar pukul 23.30 WIB, tim gabungan melakukan pengawasan di sepanjang Jalan Lintas Dumai-Pakning. Tim kemudian menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh seorang pria yang mengaku berinisial S, dan melakukan penggeledahan.

"Hasilnya, ditemukan empat bungkus narkotika jenis sabu dalam tas ransel yang dibawa S," lanjut Kapolres.

Dari hasil interogasi, S mengaku bahwa narkotika tersebut akan dibawa ke Kota Dumai atas perintah seseorang yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku S mengaku baru menerima upah sebesar Rp500 ribu dan dijanjikan upah Rp20 juta untuk mengantarkan narkotika tersebut.

"Ini merupakan kali ketiga pelaku S mengantarkan narkotika jenis sabu ke Kota Dumai atas perintah seseorang (DPO)," imbuh Bimo.

Saat ini, S telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara barang bukti yang diamankan, yaitu 1 tas ransel warna hitam, 3 bungkus plastik berisi sabu berat 2,6 kilogram, 1 bungkus plastik berisi serbuk putih jenis kokain berat 551 gram, 2 unit handphone merek Nokia dan 1 unit handphone android merek Samsung. Turut disita juga, 1 unit sepeda motor Honda Beat.

"Kasus ini masih dalam pengembangan dan petugas masih memburu DPO yang merupakan pemilik narkotika tersebut," tegas AKBP Bimo.