Kecamatan dan Kelurahan Diminta Awasi Keberadaan Ilegal Imigran

Kecamatan dan Kelurahan Diminta Awasi Keberadaan Ilegal Imigran

Riaumandiri.co - Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan diminta untuk memantau wilayah masing-masing terhadap keberadaan penampungan ilegal warga imigran, Rabu (13/3).

Sebab, beberapa waktu lalu pihak kepolisian berhasil menggrebek penampungan ilegal yang dihuni puluhan pengungsi Rohingya. 

Polisi menggrebek rumah yang ditempati 59 orang pengungsi Rohingya di Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru. Puluhan orang yang terdiri dari 36 laki-laki, 13 perempuan, dan 10 anak-anak ini akhirnya dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru. 


"Kita juga sudah sampaikan ke petugas kemarin, tekong-tekong orang yang mengkoordinir mereka keluar dari Aceh itu ditindak," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution.

Ia menuturkan, Pemerintah Kota Pekanbaru juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait warga imigran tersebut. Dalam kasus tersebut, Indra menyebut, polisi juga sudah mengamankan tiga orang yang diduga sebagai penyalur dan dilakukan penahanan. 

Indra menilai, selama ini para camat dan lurah terus berkoordinasi dengan Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru jika menemukan adanya warga imigran atau tempat-tempat yang dijadikan penampungan ilegal. 

"Ya pasti mereka kalau ada menemukan, ya pasti lapor ke Kesbangpol. Di Kesbangpol kan ada tim nya yang menangani warga imigran," jelasnya.