Polda Riau Tindak 3.273 Pelanggar Lalulintas Selama Libur Panjang
Riaumandiri.co - Sebanyak 3.273 pelanggaran tecatat oleh Ditlantas Polda Riau selama tiga hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024.
Terhitung sejak Sabtu (9/3) sampai Senin (11/3), tiga hari berturut-turut ini merupakan libur panjang. Jumlah pelanggaran ini berasal dari wilayah hukum Polda Riau.
Selain itu sebanyak 119 petugas melakukan penindakan tegas berupa tilang ETLE dan manual.
"Terhitung tanggal 9 sampai 11 Maret 2024 tercatat sebanyak 3.273 pelanggaran. 119 tindakan tegas penilangan ETLE dan manual. Pelanggaran ini didominasi tidak menggunakan helm SNI," kata Kaposko Ops Keselamatan Lancang kuning 2024, Kompol Pauzi, Selasa (12/3).
Kompol Pauzi mengatakan 3.273 pelanggaran tersebut 1.644 pelanggaran diberikan penegakkan hukum dengan perincian e-TLE statis 8 pelanggar, e-TLE mobile 21 pelanggar, tilang manual 34 pelanggar, teguran simpatik 1.581 pelanggar pada Minggu (10/3).
"Pada hari Senin (11/3) sebanyak 1.629 pelanggar kita berikan penegakan hukum dengan perincian, e-TLE statis 8 pelanggar, e-TLE mobile 21 pelanggar, tilang manual 34 pelanggar, teguran simpatik 1581 pelanggar," ungkap Kompol Pauzi.
"Pelanggaran didominasi pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI 63 pelanggaran. Dari 63 pelanggaran tidak menggunakan helm SNI, sebanyak 50 pelanggaran dilakukan tilang sementara 13 pelanggaran diberikan edukasi atau teguran. Itu terjadi pada Minggu (10/3)," beber Pauzi.
Kemudian pada Senin (11/3) dari 55 pelanggaran yang ditilang terdapat 38 atau mencapai 69 persen secara keseluruhan.
"Sisanya Pelanggar R2 seperti penggunaan knalpot sesuai standar di hari Minggu (10/3) dan pada Senin (11/3) penggunaan kendaraan yang tidak menggunakan knalpot sesuai standar sebanyak 7 pelanggar, melawan arus 4 dan pelanggaran lainnya 5," sambung Pauzi.
Untuk pengendara R-4 di Minggu terdapat 3 pelanggaran tidak menggunakan safety belt dan pelanggaran lainnya 3. Sementara di hari Senin terjadi penurunan terdapat hanya 1 kasus pelanggaran tidak menggunakan safety belt.
"Satgas Gakkum Operasi Keselamatan Lancang Kuning melakukan patroli secara mobile ke berbagai lokasi dan melakukan penegakan hukum yang humanis dan edukatif. Penindakan pelanggaran selama Operasi Keselamatan menggunakan e-TLE Mobile dengan beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran utama Operasi keselamatan yakni, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI," terang Pauzi lagi.
Kemudian, mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
Lalu, Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan, kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK.
"Selanjutnya, pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya plat hitam), serta penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas," tutup Kompol Pauzi.