Jerman Serukan Gencatan Senjata di Gaza Selama Ramadan
Riaumandiri.co - Kanselir Jerman Olaf Scholz menyerukan gencatan senjata di Jalur Gaza selama bulan Ramadhan. Hal itu bertujuan agar bantuan kemanusiaan yang penting dapat diberikan kepada rakyat Palestina yang membutuhkan.
"Saya yakin bahwa sebagian besar rakyat Israel dan Palestina menginginkan satu hal yang sama: Perdamaian. Satu langkah yang dapat dilakukan untuk itu adalah gencatan senjata yang lebih lama, dan idealnya dilakukan selama Ramadhan," ucap Scholz, Ahad (10/3).
Selain menjamin semakin banyak bantuan kemanusiaan dapat tiba di Gaza, gencatan senjata juga akan memastikan warga Israel yang disandera dibebaskan, kata Scholz.
"Presiden Amerika Serikat (Joe Biden) dan Saya serta banyak orang lainnya berkomitmen mewujudkan hal ini dengan seluruh usaha kami," ujar dia.
Dalam pernyataan yang ia sampaikan untuk menyambut Ramadhan, Scholz menyebut dirinya memahami perasaan umat Muslim yang amat khawatir terhadap kondisi saudaranya di Jalur Gaza.
"Pikiran dan perasaan umat Muslim saat ini tentunya terpaku kepada para wanita, pria, dan anak-anak di Timur Tengah. Banyak dari mereka punya teman maupun anggota keluarga yang mereka khawatirkan. Saya ingin memastikan bahwa mereka tidak sendiri," ucap Scholz.
Walaupun demikian, Kanselir Jerman itu menyebut bahwa Israel juga memiliki hak membela diri untuk melawan Hamas. "Namun, Israel harus tetap mematuhi hukum-hukum internasional dan melindungi rakyat sipil," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa Jerman berkomitmen mengirimkan makanan, obat-obatan, serta bentuk bantuan lainnya kepada rakyat Palestina di Jalur Gaza.
Meski tekanan komunitas internasional supaya gencatan senjata terwujud semakin besar, upaya diplomasi untuk mencapai hal tersebut belum mencapai titik terang. Namun, Presiden Biden tetap meyakini bahwa gencatan senjata pasti akan terjadi.
Agresi militer Israel ke Gaza sejak 7 Oktober 2023 telah menewaskan lebih dari 31.000 warga Palestina dan mencederai lebih dari 72.600 orang lainnya.
Mahkamah Internasional mengeluarkan putusan awal pada 26 Januari yang memerintahkan Israel untuk berhenti melakukan genosida dan mengupayakan perbaikan kondisi kemanusiaan di Gaza.