Pemko Tetapkan Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 Hijriah

Pemko Tetapkan Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 Hijriah

Riaumandiri.co - Pemko Pekanbaru telah menerbitkan jam kerjabagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1445 akan tetapi tinggal menunggu tandatangan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Indra Pomi Nasution. 

"Tadi pagi baru kita usulkan ke pak sekda untuk diteken (tandatangan)," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Irwan Suryadi, Jumat (8/3). 

Disampaikan Irwan Suryadi, jam kerja ASN selama Ramadhan 1445 masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. 


Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB. Ia mengatakan, penetapan aturan jam kerja ASN selama puasa itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. 

"Kita pakai Perpres saja, karena SE (Surat Edaran Kemenpan RB) belum keluar. Karena hari sudah meped juga, makanya kita pakai Perpres saja sebagai dasarnya," ucap Irwan Suryadi. 

Sedangkan untuk hari pertama dinas ASN di Ramadhan 1445 H akan dimulai pada Rabu, 13 Maret 2024. "Mulai masuknya di Ramadhan, Rabu," tutupnya.