Diduga Pengedar Narkoba di Siak Dibekuk Polisi
Riaumandiri.co - Polisi menangkap seorang pengedar sabu di perbatasan Kampung Buana Makmur Kecamatan Dayun dengan Kampung Sri Gading Kecamat Lubuk Dalam Kabupaten Siak. Pelaku ini disetop Polisi saat mengendarai motor.
Adapun seorang pelaku yang ditangkap itu berinisial WS alias GT (37). Dari pelaku, petugas menyita barang bukti seberat 0,40 gram sabu.
"Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam menyuruh berhenti pelaku, akan tetapi pelaku melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri, kemudian pelaku berhasil ditangkap dan diamankan," kata Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul, Jumat (1/3).
AKP Januar mengatakan, pelaku ini ditangkap pada Jumat (1/3) sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan pelaku ini berawal dari informasi yang diterima dirinya soal peredaran sabu di jalan poros perbatasan Kampung Buana Makmur Kecamatan Dayun dengan Kampung Sri Gading Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Petugas lalu menyelidiki informasi tersebut dan menangkap pelaku WS alias GT.
"Informasi itu pun langsung ditindaklanjuti personel dan berhasil menangkap pelaku," jelasnya.
Setelah menangkap pelaku WS alias GT kemudian petugas mendapatkan barang bukti narkoba tersebut dan mengamankan 0,40 gram sabu-sabu di tangan WS alias GT.
"Berdasarkan keterangan awal ketika diperiksa, pelaku WS alias GT mengakui barang bukti itu miliknya yang didapat dari NN (DPO)," sebut AKP Januar.
AKP Januar menyebut, usai ditangkap pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk menjalani proses lebih lanjut.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya WS Alias GT beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.