Polisi Tangkap Penyalahguna BBM Bersubsidi di Rohul
Riaumandiri.co - Seorang pria berinisial VMT (28) diringkus Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) atas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite. Bersamanya, turut disita sejumlah barang bukti termasuk kendaraan yang dipakai untuk membawa BBM tersebut.
Pengungkapan itu dilakukan di Jalan Raya, Desa Sungai Kuti, Kecamatan Kunto Darussalam, Rohul, Rabu (28/2).
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Raja Kosmos Parmulais, pengungkapan perkara itu bermula saat adanya informasi dari masyarakat. Yakni, di sekitar Kecamatan Kunto Darussalam ada dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis pertalite.
Selanjutnya atas informasi tersebut, dirinya memerintahkan Kanit Tipidter Ipda Abdau Wardiyoso bersama tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
"Setelah kita lakukan penyelidikan, sekira pukul 14.30 WIB, tepatnya di Jalan Raya Desa Sungai Kuti, tim menjumpai satu unit mobil pikap merek Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi BM 8096 SJ warna hitam yang sedang melintas di jalan tersebut,” ujar AKP Raja Kosmos, Kamis (29/2).
Selanjutnya, kata Kasat, tim mengejar dan menyuruh sopir mobil tersebut untuk berhenti, dan melakukan interogasi terhadapnya. Sang sopir diketahui berinisial VMT.
"VMT mengaku bahwa dirinya menjual pertalite tersebut kepada masyarakat umum di wilayah Kecamatan Kunto Darussalam," terang AKP Raja Kosmos.
Barang bukti yang diamankan dari VMT antara lain 1 unit mobil pikap Daihatsu Grandmax, 24 jeriken kosong, 34 jeriken berisi pertalite, 1 buah selang panjang 1 meter, uang tunai Rp1.100.000, 1 buah buku catatan dan buah pulpen.
"Saat ini, VMT dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim.