Bawaslu Telusuri Temuan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Oknum Kades ke Polres Kampar
Riaumandiri.co - Bawaslu Kabupaten Kampar meneruskan temuan dugaan tindak pidana Pemilu 2024 ke Polres Kampar yang dilakukan seorang Kepala Desa. Ketua Bawaslu Syawir Abdullah menyebut temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu di Media sosial pada saat tahapan Kampanye.
Menurut Syawir, penerusan dugaan tindak pidana pemilu ini sebagaimana hasil pembahasan pada Sentra Gakkumdu dan disepakati bersama antara Bawaslu Kabupaten Kampar, Polres Kampar dan Kejaksaan Negeri Kampar.
“Penerusan temuan ini tentu tidak terlepas dari kerja sama unsur-unsur dalam Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Penyidik Polres dan Kejaksaan yang senantiasa memberikan masukan dan pendampingan dalam proses penanganan pelanggaran di Bawaslu," papar Syawir, Rabu (28/2) sore.
Sementara itu Kordiv Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Kampar, Miki AB, menyampaikan bahwa dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu yang diteruskan ke Polres Kampar tersebut adalah Temuan dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor: 001/Reg/TM/PL/Kab/04.06/II/2024, yang diduga dilakukan oleh oknum Kades di Kecamatan Tambang yang diduga melakukan tindakan menguntungkan salah satu peserta Pemilu dengan membagikan sembako untuk warga terdampak banjir di Kecamatan Tambang.
"Dalam bentuk tentengan tas atau Goody bag warna biru berlogo partai dan bertuliskan mohon dukungannya untuk salah seorang Caleg, Kades berinisial JN diduga melanggar Pasal 490 undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," paparnya.
Sebelumnya Bawaslu Kampar juga telah melakukan penelusuran dua dugaan pelanggaran Pemilu dan telah melakukan kajian berdasarkan pasal-pasal yang disanksikan kepada terduga berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.