Putusan Soal Batas Usia Capres dan Cawapres Batal Gugatan

Putusan Soal Batas Usia Capres dan Cawapres Batal Gugatan

Riaumandiri.co - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres dan cawapres batal diajukan untuk digugat. Putusan itu sebenarnya telah disidangkan. Namun, pemohon bernama Adoni Y. Tanesab mengajukan pencabutan permohonan.

"Menetapkan, satu, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. Dua, menyatakan permohonan dalam perkara nomor 9/PUU-XXII/2024 ditarik kembali," ucap ketua majelis hakim MK Suhartoyo membacakan ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2).

Suhartoyo pun membacakan kronologi pengajuan permohonan sampai pencabutan. Dia berkata MK telah menggelar sidang pendahuluan untuk memeriksa berbagai kekurangan permohonan.


Mahkamah telah memberi sejumlah saran perbaikan. Begitu pula dengan waktu khusus agar pemohon memperbaiki permohonannya.

Alih-alih memperbaiki permohonan, Adoni justru mengajukan pencabutan gugatan atas putusan MK tentang syarat usia capres-cawapres. MK menggelar sidang klarifikasi pencabutan gugatan pada Senin (26/2).

Adoni menegaskan sikapnya pada sidang tersebut. MK pun menerima pembatalan gugatan.

"Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," ucap Suhartoyo.

Putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 menjelang Pilpres 2024 diterbitkan menjelang pendaftaran capres-cawapres Pilpres 2024. Lewat putusan itu, MK memberi kelonggaran pada syarat usia minimal pencalonan capres-cawapres.

Calon tidak harus berusia 40 tahun apabila sudah pernah terpilih sebagai kepala daerah melalui pemilihan umum. Putusan itu memicu kontroversi karena langsung berlaku di pilpres kali ini.

Putusan itu menjadi jalan bagi Gibran Rakabumig Raka, anak Presiden Jokowi, mencalonkan diri. Dia mencalonkan diri bersama calon presiden Prabowo Subianto di Pilpres 2024.