Wacana KUA Tempat Menikah Semua Agama, Komisi VII DPR: Perlu Ubah UU
RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai perlu dilakulan perubahan regulasi terkait wacana Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menjadi tempat menikah semua agama.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, pencatatan pernikahan agama Islam dilakukan di KUA. Sedangkan, pernikahan agama lain cukup di pencatatan sipil.
“Karena itu maka ketika ada wacana untuk KUA juga dijadikan sebagai tempat untuk pernikahan agama lain, tentu yang harus diubah adalah regulasinya dulu. Karena memang selama ini regulasinya tidak memberikan kewenangan kepada KUA untuk memberikan layanan kepada agama selain agama Islam” jelas Ace dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).
Meski demikian, Ace mempertanyakan urgensi mengubah UU Perkawinan agar KUA bisa mencatat pernikahan semua agama. "Pertanyannya apakah memang seurgen itu kita harus memberikan satu revisi terhadap UU Perkawinan dalam konteks KUA memberikan layanan?” kata politisi Partai Golkar tersebut.
Namun, ia tetap mendukung usulan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang ingin menjadikan KUA sebagai tempat menikah semua agama. Ace mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) memang seharusnya melayani semua agama.
“Memang seharusnya sekali lagi bahwa ya Kementerian Agama melayani semua agama gitu, karena sejatinya memang yang namanya negara ini ya harus berada di semua golongan,” tutupnya. (*)