Anggota Baleg DPR Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Revisi UU Pilkada

Anggota Baleg DPR Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Revisi UU Pilkada

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menjelaskan bahwa DPR telah mengusulkan pembahasan RUU Pilkada kepada pemerintah. Saat ini DPR menunggu surat presiden (surpres) RUU Pilkada berisi persetujuan pemerintah untuk membahas bersama-sama DPR.

Politisi Partai Golkar itu mempertanyakan apakah pemerintah akan meneruskan kembali pembahasan RUU itu untuk menjadi undang-undang atau pemerintah menolak.

"Kami belum tahu sampai hari ini. Jika pemerintah serius ingin memajukan jadwal pilkada, seharusnya pemerintah segera mengirimkan surpres beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU ini," ujar Firman dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

Menurut Firman, Pemerintah masih memiliki waktu hingga pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 pada Maret 2024 mendatang. Jika surpres dan DIM dikirim sebelum pembukaan masa sidang, DPR bisa segera membahas bersama pemerintah pada sisa masa persidangan yang ada.

”Kemungkinan ada saja kalau yang diubah itu tidak banyak. Katakan satu sampai dua pasal, kan, bisa selesai dalam kurun waktu yang tidak lama. Jadi, kami tinggal menunggu surpres dan DIM dari pemerintah saja,” ucap Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Firman meyakini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak mempermasalahkan apabila revisi UU Pilkada dibahas di tengah tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. Baik KPU maupun Bawaslu, bisa membuat aturan dengan cepat. Begitu pula jika pelaksanaan pilkada dimajukan, ia percaya KPU dan Bawaslu bisa segera menyesuaikannya.

”Jadi, enggak ada masalah. Sudah kerjaan rutin. Semua itu, kan, pelaksana undang-undang, sedangkan pembuat undang-undang itu, kan, DPR bersama presiden. Kalau sudah ada kesepakatan itu, tentunya pelaksana undang-undang harus menjalankan terhadap undang-undang yang akan disahkan,” pungkas Firman.

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mengusulkan mempercepat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024 dari November ke September 2024. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada sebenarnya telah disepakati menjadi RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR, akhir November 2023.

Dari sembilan fraksi di DPR, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menolak RUU tersebut, sementara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) dan Fraksi Partai Demokrat (F-PD) menyetujui dengan catatan.

Melalui RUU itu, DPR mengusulkan percepatan Pilkada Serentak 2024. Pilkada yang sedianya dilaksanakan pada November dimajukan menjadi September 2024. Salah satu pertimbangan pilkada diusulkan dipercepat adalah menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025. Selain itu, percepatan pilkada juga diusulkan untuk mengantisipasi jika pemilihan presiden berlangsung dua putaran. (*)



Tags Pilkada