Bandar Narkoba di Kuansing Ditangkap
Riaumandiri.co - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial FM (38) di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir pada 11 Februari 2024. Dari tangan tersangka, polisi menyita 57,47 gram sabu senilai Rp65 juta.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengatakan, barang bukti sabu tersebut dimusnahkan pada Rabu (28/2) di Mapolres Kuansing. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan air.
"Pemusnahan barang bukti ini sudah sesuai SOP," kata Pangucap.
Kasatreskoba Polres Kuansing Iptu Novris H Simanjuntak menjelaskan, tersangka FM mendapatkan sabu tersebut dari rekannya di Pekanbaru. Tersangka sudah menjalankan bisnis haramnya selama satu tahun.
"Tersangka mengaku sudah satu tahun menjalankan bisnis narkoba ini," ungkap Novris.
Novris kemudian memaparkan kronologis pengungkapan perkara. Yakni, bermula pada Minggu (11/2) dini hari. Saat itu polisi mendapat informasi tentang adanya seorang bandar narkoba di Desa Tanjung Pauh. Tim Satresnarkoba Polres Kuansing kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka FM di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan alat isap sabu dan plastik-plastik yang digunakan untuk menjual sabu. Di samping rumah tersangka, polisi juga menemukan satu bungkus besar sabu yang disembunyikan di dalam keong mesin air.
"Barang bukti yang disita, yakni satu bungkus plastik bening besar berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 58,90 gram,
Alat isap sabu, plastik-plastik untuk menjual sabu," jelas Novris.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang haram itu miliknya. Dia juga mengakui sudah selama satu tahun menjalankan bisnis narkoba tersebut.
"Iya benar, bisnis ini sudah ditekuni sejak 1 tahun terakhir," singkat tersangka FM saat ditanya wartawan di Mapolres Kuansing.
Atas perbuatannya, tersangka FM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.