Polisi Ringkus Penambang Pasir Ilegal di Kampar

Polisi Ringkus Penambang Pasir Ilegal di Kampar

Riaumandiri.co - Tim Unit 3 Subdit IV Reskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan seorang penambang pasir ilegal di Jalan Suka Karya Dusun 2 Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Tersangka bernama Iin Diko (28) diamankan bersama satu unit alat berat.

Tersangka diamankan pada Senin (26/2) sore kemarin. Penangkapan bermula dari adanya surat pengaduan Ninik Mamak Kenegerian Terantang Desa Teluk Kenidai atas aktifitas penambangan pasir ilegal di lokasi tersebut.

"Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka beserta barang bukti," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Rabu (28/2).


Adapun barang bukti yang diamankan, kata Nasriadi, di antaranya 1 unit alat berat merek Komatsu PC 200 warna kuning. Selain itu juga disita 1 unit iPhone 11 warna putih milik tersangka.

Nasriadi menjelaskan, tersangka diduga melakukan penambangan pasir tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas Nasriadi.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah Riau.

"Penambangan ilegal dapat merusak lingkungan dan merugikan negara. Oleh karena itu, kami tidak akan ragu untuk menindak tegas para pelakunya," pungkas Nasriadi.