Dua Mantan Pegawai Bank Pemerintah Cabang Bengkalis Diringkus, Ini Sebabnya
Riaumandiri.co - Kepolisian Daerah (Polda) Riau akhirnya menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi yang terjadi di salah satu bank pemerintah di Kabupaten Bengkalis. Terhadap keduanya telah dilakukan penangkapan dan ditahan di Mapolda Riau.
Perkara dimaksud adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada 450 debitur perorangan diduga tidak sesuai dengan ketentuan pada periode Tahun 2020-2022 di bank tersebut. Penanganan perkara dilakukan tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau.
"Benar. Sudah dilakukan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Selasa, 22 Februari 2024 kemarin," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Rabu (28/2).
Adapun identitas para tersebut, kata Nasriadi, yakni inisial DS. Pria 41 tahun sebelumnya merupakan pegawai bank tersebut sebagai Penyelia Pemasaran.
Sementara tersangka kedua berinisial ER (38), mantan pemimpin bank pemerintah di Kantor Cabang Pembantu Bengkalis. Keduanya menurut Nasriadi, diamankan di waktu dan tempat berbeda di Provinsi Riau.
"Tersangka DS diamankan di sebuah rumah di Jalan Kamboja Indah Perum Bumi Indragiri Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru pada Selasa (27/2) sekitar pukul 13.05 WIB. Sementara tersangka ER di Jalan Kartini Nomor 22 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai pada Rabu (28/2) sekira pukul 05.30 WIB," kata Nasriadi.
Saat ini, para tersangka telah dititipkan sel tahanan pada Dittahti Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tegas Nasriadi.
Pengungkapan kasus ini bermula pada 22-23 Juni 2023 lalu. Saat itu, Kontrol Internal Bank melakukan pengolahan data portepel kredit pada unit kerja wilayah tugas di bank Operasional Banking Office (OBO) Bengkalis dengan cara melakukan pemanggilan (Call) secara acak terhadap 16 debitur berdasarkan nomor handphone yang tercantum dalam sistem icons maupun aplikasi eLo.
Hasilnya, Kontrol Internal Bank menemukan adanya pemberian fasilitas KUR tidak sesuai ketentuan.
Atas temuan tersebut Satuan Audit Internal Bank Kantor Pusat kemudian melakukan audit secara menyeluruh terhadap debitur yang menerima fasilitas bank, dan menemukan sebanyak 654 debitur yang digunakan nama/identitas dalam pengajuan KUR untuk keuntungan pihak lain/pihak ketiga dengan total penyaluran sebesar Rp65.200.000.000 pada Oktober 2020 hingga Juni 2022.
Petugas Bank KCP OBO Bengkalis yang menyalurkan KUR tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur berikut usaha serta aset yang menjadi jaminan. Analisa dilakukan hanya berdasarkan kelengkapan data-data yang diberikan oleh pihak lain/pihak ketiga yang diuntungkan atas penyaluran KUR tersebut sehingga menimbulkan kerugian pada bank sebesar Rp46.617.192.219.
Nilai kerugian itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau (BPKP) tanggal 27 Desember 2023.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa puluhan orang saksi, baik dari pihak bank, pihak ketiga, kepala desa, dan debitur. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan Ahli Keuangan Negara, Ahli dari BPKP dan Ahli Pidana.