Polres Inhu Ringkus Tiga Pengedar Narkoba
Riaumandiri.co - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, polisi mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pengedar narkoba dengan jumlah barang bukti yang cukup fantastis.
Adapun tiga tersangka itu masing-masing berinisial ASA alias Alvin (27) dan RC alias Rico (43). Kedua warga Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu itu diamankan di sebuah kafe remang-remang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, Minggu (4/2) sekitar pukul 03.00.WIB.
Dari hasil pengembangan, polisi di hari yang sama juga AN alias Iwan (33). Warga Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu yang diduga sebagai pemasok dan pengedar itu dibekuk di persembunyiannya, di Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang, dan ditemukan ratusan butir pil ekstasi dan sabu.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Aiptu Misran saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dikatakan Misran, pengungkapan itu bermula pada Kamis (1/2) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, anggota dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat, jika di SP 3 Pondok Rowo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, tepatnya di sebuah kafe remang-remang, kerap terjadi transaksi narkoba.
"Atas laporan itu, Tim Opsnal dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Hasilnya, dikantongi dua nama yang kerap bertransaksi di kafe itu, yakni ASA alias Alvin dan RC alias Rico," ujar Misran, Selasa (27/2).
Tim kemudian melakukan pemburuan terhadap dua nama tersebut hingga akhirnya bisa diamankan pada Minggu (4/2) sekitar pukul 03.00 WIB. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1,5 butir pil ekstasi sisa setelah dijualnya pada pengunjung kafe atau penikmat narkoba.
"Turut disita sejumlah barang bukti lain. Seperti, handphone milik kedua tersangka, sepeda motor yang digunakan kedua tersangka, uang hasil penjualan narkoba dari tangan ASA alias Alvin sebesar Rp1.384.000 dan dari tangan RC alias Rico sebesar Rp739.000 serta lainnya," jelas Misran.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku mendapat pasokan ekstasi dari AN alias Iwan. Atas informasi itu, tim langsung memburu AN alias Iwan di persembunyiannya di Kelurahan Kelayang dan berhasil mengamankannya.
"Saat rumah itu digeledah, tim menemukan ratusan butir pil ekstasi, dengan rincian 29 butir ekstasi warna hijau berlogo Firaun, 66 butir pil ekstasi warna kuning berlogo Spongebob dan 37 butir pil ekstasi warna kuning berlogo Kerang serta dua paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 8,07 gram," lanjut dia.
Selain narkoba, tim juga mengamankan barang bukti lain terkait aktivitas peredaran narkoba. Seperti, 2 unit handphone untuk bertransaksi, 1 unit sepeda motor merek Honda Vario, uang tunai diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp1.490. 000, timbangan elektrik, plastik klep pembungkus sabu dan lainnya.
"AN alias Iwan mengaku telah menjual narkoba pada ASA alias Alvin dan RC alias Rico. Semua narkoba yang dikuasainya itu didapat dari seorang bandar yang indentitasnya sudah dikantongi Satres Narkoba Polres Inhu dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga saat ini masih terus diburu," pungkas Aiptu Misran.