80 Ribu Pil Ekstasi, BNNP Riau Ringkus Pengedar Internasional
Riaumandiri.co - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau meringkus dua orang yang diduga sebagai pengedar pil ekstasi jaringan internasional. Dari tangan mereka, petugas menyita 80 ribu pil haram tersebut.
Adapun para tersangka itu masing-masing berinisial MH dan AA. Keduanya diamankan petugas belum lama ini.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Pol Charles Panuju Sinaga menjelaskan, pelaku disinyalir memasok ekstasi dari negara tetangga Malaysia melalui jalur perairan Bengkalis. Barang haram itu dibawa dan untuk diedarkan di Indonesia melalui wilayah Riau dengan jaringan narkotika Bengkalis-Pekanbaru.
"Dari serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan MH dan AA pada Minggu, 24 Februari 2024. Dari mereka disita 2.156 butir ekstasi merek tengkorak," ujar Kombes Pol Charles, Selasa (27/2).
Dari penangkapan MA, BNNP Riau melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa penyelundupan ekstasi berasal dari Desa Jangkang Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis dan akan dibawa menyeberang menuju Sei Pakning Kecamatan Bukit Batu.
"Di situ sampai 80.000 butir pil ekstasi yang kita amankan dari dua orang tersangka yang berinisial MA dan rekannya yang berinisial AA," jelas mantan Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Kepri itu.
Dari barang-barang yang dibawa oleh terduga pelaku ditemukan belasan bungkus paket besar berisi total 50.000 butir ekstasi merek Firaun, 30.000 butir pil ekstasi merek Corona.
"Hasil interogasi terhadap MA dan AA bahwa ekstasi tersebut diperolehnya dari SH yang akan diserahkan kepada kurir penjemput di wilayah Sei Pakning Kecamatan Bukit Batu berdasarkan perintah dan kendali oleh SH," kata perwira menengah Polri yang pernah menjabat sebagai Kepala BNNK Pekanbaru itu, seraya mengatakan pihaknya masih memburu terduga pelaku berinisial SH.
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke kantor BNNP Riau di Jalan Pepaya, Kota Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut. Khusus barang bukti narkoba, telah dimusnahkan.
"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun. Selain itu pelaku juga didenda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," pungkas Kombes Pol Charles.