Mantan Ketua KUD Murah Rezeki Dilaporkan ke Polda Riau
PEKANBARU (HR)-Lima orang warga Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu secara resmi melaporkan mantan Ketua KUD Murah Rezeki Desa Muara Jaya kepada Polda Riau terkait dugaan penggelapan sertifikat lahan.
"Lima orang warga ini menamakan mereka sebagai Tim Lima, yakni Ismail dan kawan-kawan, sudah melaporkan mantan Ketua KUD Murah Rezeki Suwarso dan sejumlah pengurus lainnya ke Polda Riau dengan Laporan Polisi LP/106/III/2015/SPKT/Riau tertanggal 17 Maret 2015 lalu," kata Kuasa Hukum Tim Lima, DR H Wiranto,SH,MH kepada wartawan, Senin (18/5).
Dikatakan Wiranto menurut keterangan para pelapor yakni, Ismail, Bonar Butar-butar, Borotan Sinaga dan Rugiman dan Sitorus kepada dirinya sebagai Kuasa Hukum sudah ada 11 orang yang dipanggil pihak Polda Riau.
"Termasuk Pimpinan Bank Mandiri Pekanbaru. Kemudian Notaris/PPAT dari Rohul Asrul Aziz, dan Hasyim Sekretaris Kelompok KUD Murah Rezeki. Selanjutnya Saiful Ketua Kelompok Tahun 2002," terang Wiranto.
Menurutnya dari sejumlah saksi yang ada tersebut sudah ada yang memenuhi panggilan dua hingga tiga kali. Namun sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dan yang menjadi permasalahan laporan ini, oleh Tim Lima yakni terkait dugaan penggelapan sertifikat yang dilakukan KUD Murah Rezeki. Karena berdasarkan fakta atau jawaban dari Bank Mandiri, bahwasanya utang KUD ini sudah lunas sejak tahun 2009," paparnya.
Akan tetapi sampai saat ini, kata Wiranto yang juga Pakar Hukum Pidana Universitas Riau ini, sertifikat tersebut tidak pernah dibagikan kepada warga. "Yang lebih unik lagi oleh KUD sertifikat ini dititipkan kepada oknum Notaris/PPAT Asrul Aziz yang ada di Rohul.Dan berdasarkan konfirmasi dari anggota sekitar 600 sertifikat yang dititipkan," ujarnya. Ditambahkannya, laporan ini ditangani Subdit IV Reskrimum Polda Riau, AKBP Soeratno dan selaku penyidik Heri Iswandi. (hai)