Buron 13 Tahun, Eks Kadiv Regional Bulog Riau Dieksekusi

Buron 13 Tahun, Eks Kadiv Regional Bulog Riau Dieksekusi

Riaumandiri.co - Setelah diringkus, Syarif Abdullah langsung dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kediri. Di sana, mantan Kadiv Regional Bulog Riau itu akan menjalani hukuman dalam perkara rasuah yang menjeratnya.

Pria 68 tahun itu merupakan terpidana korupsi pengadaan dan pengolahan Tanda Buah Segar (TBS) di Perum Bulog Riau yang merugikan keuangan negara Rp9,3 miliar. Dia ditangkap setelah 13 tahun lebih jadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Syarif Abdullah ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri, di Jalan Brawijaya Nomor 17, Kelurahan Tulung Rejo, Kecamatan Pare, Kediri, Jawa Timur, Kamis (22/2) sekitar pukul 21.00 WIB.


"Terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Pekanbaru," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (23/2) kemarin.

Dikatakan Ketut, Syarif Abdullah adalah terpidana dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yang merugikan negara sebesar Rp9.356.299.014. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1645K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Januari 2016, dia divonis dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketut.

Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1.872.854.802 subsidair 3 tahun penjara.

Saat diamankan, lanjutnya, Syarif Abdullah bersikap kooperatif. Selanjutnya, dia dibawa ke Kejari Kediri untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Pekanbaru.

"Sudah dieksekusi," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rionov Oktana Sembiring saat dihubungi terpisah.

Rionov sendiri yang memimpin proses eksekusi terhadap Syarif Abdullah. Dikatakan Rionov, Syarif Abdullah dieksekusi di Lapas Kediri. "Dieksekusi di Lapas Kelas II Kediri," pungkas Rionov.

Tindakan korupsi dilakukan Syarif Abdullah bersama Kabid Komersil Petum Bulog Safei Matondang, mantan Kabid Perdagangan Hendri Mairizal dan mantan Bendaharawan PT Rezki Cipta Illahi, Zulbuchori.

Bermula ketika para terdakwa melakukan pelaksanaan perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) pengadaan dan pengolahan tanda buah segar kelapa sawit antara Perum Bulog dengan PT Rezki Cipta Illahi. Kegiatan ini merugikan negara miliaran rupiah.

Dalam kasus ini, MA memvonis Zulbuchari dengan 4 tahun penjara pada 2010 lalu. Hendri Meirizal dan Safei Matondang masing-masing divonis 4 tahun dan Safei Matondang 4 tahun.