Mahfud MD: Hak Angket tak Mengubah Keputusan KPU
Riaumandiri.co - Mahfud MD mengatakan hak angket tentang dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak akan mengubah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) andai jadi digulirkan di DPR.
Mahfud menjelaskan hak angket merupakan hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan kebijakan pemerintah, bukan pada hasil Pemilu 2024.
"Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, enggak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri," kata Mahfud di Sleman, DIY, Minggu (25/2).
Mahfud menilai saat ini ada narasi bahwa hak angket tak cocok untuk mengusut penyelenggaraan pemilu. Ia mengatakan yang tidak bisa dijadikan objek angket adalah individu, seperti Ketua KPU dan Ketua Bawaslu.
"Kalau ketua KPU dan Bawaslu itu ndak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu tapi yang diperiksa tetap pemerintah," kata Mahfud.
"Jadi sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara-juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok untuk pemilu. Siapa bilang tidak cocok, bukan pemilunya, tapi kebijakannya yang berdasarkan kewenangan tertentu," sambungnya.
Selain itu, Mahfud menjelaskan putusan lembaga pengadilan seperti Mahkamah Konstitusi (MK) juga tidak bisa menjadi objek hak angket.
Ia pun menegaskan dirinya tak punya wewenang untuk ikut mengusulkan hak angket. Sebab, ia bukan anggota DPR atau kader parpol.
Usul hak angket tentang dugaan kecurangan pemilu ini awalnya disampaikan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo. Ia pun mengajak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan partai pendukung di parlemen mewujudkannya di parlemen.
Anies menyambut positif usulan itu. Ganjar pun mengaku sudah berbicara dengan PDIP dan PPP selaku partai pengusungnya.
Sementara itu, partai koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka enggan mengajukan hak angket di DPR. Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai usul Ganjar untuk menggulirkan hak angket di DPR mengusut dugaan kecurangan di Pemilu 2024 tak diperlukan.