Petugas KPPS di Jambi Dicopot dan Diproses Pidana
Ahad, 25 Februari 2024 - 06:55 WIB

Riaumandiri.co - Salah seorang petugas dari Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Provinsi Jambi di proses secara pidana kerana diduga melakukan pencoblosan pada surat suara yang tersisa.
"Mencoblos surat suara sisa. Yang melakukan KPPS. Itu masuk ranah pidana," kata Anggota KPU Provinsi Jambi Fahrul Rozi, Sabtu (24/2).
Sesuai rekomendasi dari Bawaslu, ujar Fahrul, petugas penyelenggara Pemilu 2024 itu mesti diganti. Petugas pun dijerat pidana dan diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu.
"KPPS tersebut direkomendasikan untuk digantikan seperti di Teluk Rendah, KPPS-nya kami ganti sesuai rekomendasi dari Bawaslu. Ada proses pidana pemilunya, maka kita ganti," katanya.
Sumber : CNN Indonesia
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Berita Terkait
- Sempat Ditunda, Rekapitulasi Sulawesi Barat Tingkat Nasional Dijadwalkan Hari Ini
- JK Ngaku Dapat Intimidasi Bisnisnya Usai Dukung Pasangan AMIN
- ASN dan THL di Bengkalis Gelar Ikrar Netralitas Pemilu 2024
- 1.664 Personel PAM TPS Digeser ke Wilayah, Irjen Iqbal: Laksanakan Tugas Mulia
- Ma'ruf Amin Tunda Jamuan Makan Siang dengan Tiga Bacawapres
- 2.567 Pengawas TPS di Pekanbaru Siaga Selama Masa Tenang