Bawaslu Meranti Rekomendasikan 2 TPS PSU dan 28 TPS Hitung Ulang

Bawaslu Meranti Rekomendasikan 2 TPS PSU dan 28 TPS Hitung Ulang

Riaumandiri.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti kembali merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 28 TPS untuk hitung ulang,hal ini dilakukan karena terjadi kesalahan prosedur saat pencoblosan pada 14 Februari lalu.

Dalam konferensi pers pada Rabu(21/2) sore,Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal didampingi Rio Andika sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas merekomendasikan untuk PSU karena diduga terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan oleh petugas KPPS

Adapun dua lokasi PSU tersebut adalah TPS 02 Desa Tanjung Peranap Kecamatan Tebing Tinggi Barat dimana adanya salah seorang pemilih tercatat sebagai DPTB dari Kecamatan Tebing Tinggi yang mendapatkan 5 lembar surat suara yang diberikan oleh KPPS, yang mana seharusnya mendapat 4 surat suara.


Selanjutnya merekomendasikan untuk TPS 05 Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau,yang disebabkan adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPK memilih menggunakan KTP Kabupaten Bengkalis.

Syamsurizal, menjelaskan, rekomendasi PSU itu berawal dari adanya informasi yang diberikan masyarakat kepada Panwascam, setelah dilakukan penelusuran ternyata benar adanya masyarakat yang pindah memilih diberikan surat suara lengkap.

"Rekomendasi PSU di TPS 02 Tanjung pranap itu setelah adanya informasi yang kita terima melalui Panwascam. dimana ada pemilih mendapatkan surat suara lengkap yang seharusnya ia mendapatkan 4 surat suara saja dan untuk TPS 05 Baran melintang dimana pemilih menggunakan KTP Bengkalis padahal tidak mengurus pindah pilih dan membawa form A pindah memilih," kata Syamsurizal.

Untuk rekomendasi PSU ini,Syamsurizal menjelaskan tidak akan mengganggu proses rekapitulasi di tingkat PPK yang sedang berlangsung saat ini.

"Dalam proses rekapitulasi tingkat PPK jajaran pengawas kita melakukan pengawasan secara melekat dan tetap menjaga integritas dan independensi, agar bisa mengawal proses Pemilu ini dengan jujur dan adil," pungkasnya.

Sementara itu,untuk 28 TPS yang di rekomendasi hitung ulang diantaranya:

1. Kecamatan Rangsang Barat :  

- TPs 002 Desa Bantar untuk surat suara pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. 

- TPS 02 Desa Anak Setatah hitung ulang karena suara sah dn tidak sah tidak singkron dengan surat suara yang digunakan

- TPS 04 desa anak setatah pada pemilihan DPR RI direkomendasikan karena ada selisih jumlah suara sah 

- TPS 6 desa Bokor pada pemilihan DPR RI selisih kelebihan. Suara sah

- TPS 9 desa Bokor pemilihan. DPR RI Kelebihan suara sah

- TPS 10 desa Bokor pada pemilihan DPD, Selisih suara sah


2. Kecamatan Rangsang pesisir : 

- TPS 001 desa tanjung kedabu untuk pemilu DPRD kabupaten

- TPS 06 desa tanjung kedabu untuk pemilu DPRD provinsi


3. Kecamatan Pulau merbau

- TPS 05 Desa kuala merbau perhitungan surat suara ulang untuk DPD

- TPS 06 Desa Kuala merbau untuk surat suara DPD. 

- TPS 07 Desa kuala merbau buka kotak surat suara DPRD Provinsi

- Tps 3 Desa Renak Dungun, Buka kotak surat suara DPRD provinsi. 

- TPS 3 Desa Renak Dungun buka kotak surat suara DPRD kab/kota.

- TPS 03 Desa Baran Melintang, Buka Kotak Surat Suara DPRD Provinsi 

- TPS 04 Desa Baran Melintang, Buka Kotak Surat Suara DPR RI

- Tps 04 desa baran melintang buka kotak surat suara DPD untuk mencari selisih suara sah calon dengan jumlah suara sah keseluruhan

- TPS 01 Desa Teluk Ketapang, Buka Kotak Suara DPR RI

- TPS 01 Desa Teluk Ketapang, Buka Kotak Suara DPRD Kabupaten


4. Kecamatan Tebing Tinggi Barat .

- Hitung Ulang TPS 5 Desa Insit Jenis Pemilihan DPR RI. 

- Hitung Ulang TPS 2 Desa Batang Malas Jenis Pemilihan DPR RI. 


5. Kecamatan Tasik Putri Puyu.

 -TPS 8 DPR-RI Desa Kudap rekom hitung ulang

 -TPS 01 DPR RI Desa Dedap rekom hitung ulang


 6. Kecamatan Rangsang.

- TPS 04 Desa Penyagun untuk surat suara DPRD Provinsi Jumlah seluruh suara sah dan tidak sah tidak singkron dengan jumlah pengguna Hak pilih.

- TPS 02 Desa penyagun utk surat suara DPR-RI Jumlah seluruh suara sah dan tidak sah tidak singkron dengan jumlah pengguna Hak pilih.

- TPS 04 Desa penyagun untuk surat suara DPR-RI Jumlah seluruh suara sah dan tidak sah tidak singkron dengan jumlah pengguna Hak pilih.

- TPS 01 Desa Citra damai untuk surat suara DPR-RI, Jumlah seluruh suara sah dan tidak sah tidak singkron dengan jumlah pengguna Hak pilih.


7. Kecamatan MERBAU.

- ?perhitungan suara ulang TPS 03 Desa Bagan melibur Untuk calon DPRD provinsi 

Selisih suara sah dan tidak sah tidak singkron dengan jumlah hak pilih. 

- Perhitungan suara ulang TPS 04 Desa Bagan Melibur untuk pemilihan DPRD Kabupaten.


8. Kecamatan Tebing tinggi.

- penghitungan suara ulang ( yang tidak sah ) 32 di C hasil kesalahan penulisan setelah dihitung 23 sesuai dengan surat Sah dan tidak sah (cocok )