Jaksa Terima SPDP Kasus Mafia Tanah
Riaumandiri.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan mafia tanah yang menjerat oknum perangkat desa, dan pemilik lahan di Kecamatan Tambang. Atas SPDP itu, telah ditunjuk dua orang Jaksa yang bertugas mengikuti perkembangan proses penyidikan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kampar, Rendy Winata membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik kepolisian. SPDP itu diterima belum lama ini.
"Ya, kami telah menerima SPDP kasus dugaan mafia tanah di Kecamatan Tambang. Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat," ujar Rendy, Selasa (20/2).
Rendy mengatakan, setelah menerima SPDP, pihaknya telah menunjuk dua Jaksa untuk menangani perkara tersebut. Itu tertuang dalam administrasi kejaksaan, yakni P-16.
"Dua Jaksa telah ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti hasil penyidikan perkara tersebut," tuturnya.
Rendy menjelaskan, kasus mafia tanah di Kecamatan Tambang ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan atas tindakan mafia tanah yang menyerobot lahan mereka.
"Berdasarkan laporan tersebut, Polres Kampar kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka," kata dia.
Dikatakannya, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polres Kampar untuk menyelesaikan perkara ini. "Kami berharap kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Kejari Kampar agar dapat segera disidangkan di pengadilan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua oknum perangkat desa di Kabupaten Kampar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah. Keduanya adalah Kepala Desa (Kades) Tarai Bangun berinisial AM dan Sekretarisnya berinisial EP.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar mengungkap, penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polres Kampar melakukan gelar perkara, Rabu (7/2).
"Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Salikin Moenits yang menduga lahan miliknya seluas 1 hektare diserobot oleh pihak lain," ujar AKP Elvin Septian Akbar belum lama ini.
AKP Elvin mengungkap, Salikin Moenits mengetahui peristiwa ini saat menghadiri undangan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan ruas jalan tol Rengat – Pekanbaru, pada 1 Desember 2023 lalu.
Di sana, BPN Kampar menyampaikan bahwa lahan Salikin dengan SHM atas nama Ummy Salamah yang merupak istrinya, tumpang tindih dengan lahan Gunawan Saleh yang berdasar SKGR Desa Tarai Bangun dikeluarkan tahun 2022.
"Lahan tersebut diakui milik Gunawan Saleh dengan dasar Surat Keterangan Ganti Rugi yang dikeluarkan oleh Desa Tarai Bangun pada tahun 2022," kata AKP Elvin.
Salikin kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Kampar. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pemalsuan surat dalam SKGR yang diajukan Gunawan Saleh.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu, BI pemilik lahan yang diakui berdasarkan SKGR, AM, Kades Tarai Bangun, dan EP, Sekdes Desa Tarai Bangun," kata Kasat Reskrim.
"Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Kampar.