Kurir Sabu di Kampar Divonis Seumur Hidup, Jaksa Ingin Terdakwa Divonis Mati

Kurir Sabu di Kampar Divonis Seumur Hidup, Jaksa Ingin Terdakwa Divonis Mati

Riaumandiri.co - Yudhi Eka Syahputra belum bisa bernapas lega usai divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang beberapa waktu lalu. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding dan menginginkan dia divonis mati karena diduga perkara terlibat pengiriman 14,96 kilogram sabu.

Selain Yudhi, perkara ini juga menjerat seorang terdakwa lainnya, yakni Yudha Erlan Nugraha. Keduanya merupakan kakak beradik.

Keduanya telah dihadapkan ke persidangan. Di lembaga peradilan tingkat pertama, keduanya divonis seumur hidup karena dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Sementara dalam tuntutan JPU, terdakwa Yudhi dituntut pidana mati, dan Yudha dituntut seumur hidup. Keduanya menurut JPU, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kita banding. Hari ini kita sampaikan ke pengadilan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar Haza Putra melalui JPU Yudha Sunarta Suir, Senin (19/2).

Jaksa Yudha menyampaikan alasan pernyataan upaya hukum tersebut. Pertama kata dia, terkait vonis yang diberikan kepada terdakwa Yudhi yang divonis seumur hidup. "Sementara tuntutan kita adalah pidana mati," sebut Jaksa yang pernah di Kejari Pekanbaru itu.

Alasan lainnya adalah, terkait penerapan pasal. Dimana pihaknya menuntut kegiatan terdakwa dengan dakwaan primair, sementara majelis hakim menyatakan keduanya bersalah sebagaimana dakwaan subsidair.

"Lengkapnya nanti kita tuangkan dalam memori banding," tegas Jaksa Yudha.

Seperti diketahui, kedua terdakwa itu adalah Yudhi Eka Saputra dan Yudha Erlan Nugraha. Mereka merupakan warga asal Provinsi Sumatra Barat.

Keduanya ditangkap pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau di Perumahan Graha Mutiara Mandiri Blok E Nomor E7 Kelurahan Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, pada Rabu, 7 Juni 2023 sekira pukul 19.30 WIB.

Dalam surat dakwaan terungkap bahwa Yudhi Eka Saputra Yudha Erlan Nugraha terlibat peredaran narkotika yang dia dapat dari Rozi yang kini menjadi buronan polisi. Yudhi bekerja dengan Rozi dan sudah beberapa kali memperoleh narkotika jenis sabu dari Rozi.

Pertama, pada pertengahan bulan Agustus 2022 Yudhi memperoleh sebanyak 5 kilogram sabu. Sesuai dengan arahan Rozi, dia menyerahkan barang haram itu ke beberapa pembeli. Saat melakukan transaksi Yudhi meminta bantuan adiknya Yudha Erlan Nugraha untuk mengawasi lokasi transaksi narkotika tersebut.

Selanjutnya pada pertengahan bulan Februari 2023 sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu terdakwa sedang berada di rumahnya, dia kembali dihubungi oleh Rozi dan menawarkan pekerjaan melakukan transaksi narkotika kepada terdakwa, dan dia langsung menyetujuinya.

Keesokan harinya sekira pukul 09.30 WIB, Rozi menghubungi terdakwa dan memintanya berangkat ke arah Jalan Lintas Teratak Buluh Kecamatan, Siak Hulu Kabupaten, Kampar. Lalu terdakwa langsung berangkat mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna merah jambu nomor Polisi BM 4579 NL miliknya.

Sekira pukul 13.00 WIB saat dia tiba alamat yang dimaksud Rozi menghubungi menanyakan posisinya. Kemudian sekitar 20 menit datang seorang laki-laki yang tidak ia kenal mengendarai sepeda motor Honda Vario lalu menyerahkan satu buah tas merk Polo Alvis warna hitam dan satu buah tas merek Wallaby warna cokelat tua.

Setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumahnya. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Rozi menghubungi terdakwa dan memintanya membuka satu buah tas merek Wallaby warna cokelat tua dan mengeluarkan 2 bungkus besar plastik warna hitam yang menurutnya berisikan narkotika jenis pil ekstasi.

Rozi lalu mengatakan kepadanya untuk mengantarkan dua bungkus besar plastik warna hitam yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada orang yang menunggu di SPBU Rimbo Panjang Kabupaten Kampar. Sebelum berangkat, Yudhi mengajak adiknya Yudha Erlan Nugraha untuk mengawasi SPBU Rimbo Panjang tersebut.

Sesampainya di sana, terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal, kemudian ia menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi itu sesuai perintah Rozi.

Setelah itu ia bersama adiknya pulang ke rumah, selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, Rozi menghubungi Yudhi dan menyuruh untuk mengambil foto barang-barang yang ada di dalam satu buah tas merek Polo Alvis dan satu buah tas merek Wallaby tersebut.

Saat itu ia baru mengetahui di dalam tas Polo Alvis itu terdapat 10 bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang dibungkus dengan plastik bening berisikan sabu serta di dalam 1 tas merek Wallaby warna cokelat tua terdapat 5 bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang dibungkus dengan plastik bening yang juga berisikan sabu.

Kemudian dia kembali memasukkan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam masing-masing tas tersebut. Lalu dia menyimpan tas-tas tersebut di dalam lemari televisi yang terletak di ruang belakang dekat dapur rumah tempat tinggalnya tersebut.

Dalam melakukan transaksi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa memperoleh upah dari Rozi sebesar Rp20 juta, sedangkan untuk transaksi narkotika jenis sabu yang kedua terdakwa dijanjikan Rozi upah sebesar Rp50 juta dan baru diterimanya sebesar Rp4 juta.

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 14,96 kilogram. Serta barang bukti lainnya yang terkait dalam kasus tersebut.