DPRD Rohil Akomodir Aspirasi Masyarakat
Riaumandiri.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mencatat ada sejumlah aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Rohil pada pelaksanaan kegiatan reses akhir tahun 2023.
Aspirasi tersebut secara garis besar antara lain, pembangunan dan perbaikan infrastruktu dan sarana jalan. Sarana prasarana kesejahteraan sosial dan mutu pendidikan.
Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Rohil Maston saat Rapat Paripurna dalam rangka pembukaan masa sidang l Tahun 2024. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Rohil di pusat Perkantoran Batu Enam, Bagansiapiapi, Rabu (3/1).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Rohil Maston didampingi Wakil Ketua ll Basiran Nur Efendi SE M.IP , Wakil Ketua lll Hamzah, Fraksi anggota DPRD Rohil, sekretaris DPRD Rohil H Sarman Syahroni ST M.IP, Kabag Persidangan Julianda S.Sos.
Dari pemerintah daerah dihadiri oleh Sekretaris Daerah Rohil H Fauzi Efrizal S Sos MSi, para Kepala OPD dan pejabat terkait lainnya.
Pimpinan sidang, Maston menyampaikan bahwa sebelum menguraikan rencana kerja DPRD Kabupaten Rokan Hilir dalam melaksanakan tugas dan fungsinya pada tahun 2024 masa sidang l, DPRD Rohil telah menutup Sidang Tahun 2023 pada tanggal 29 Desember yang lalu.
"Dan berdasarkan laporan hasil pelaksanaan reses DPRD beberapa daerah pemilihan pada masa sidang ketiga pada tahun 2023, sesuai pasal 125 ayat 3 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 secara garis besar usulan tentang tata tertib, dan secara garis besar usulan aspirasi masyarakat untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur dan sarana jalan, sarana dan prasarana kesejahteraan sosial dan mutu pendidikan," ucap Maston.
Lanjut Maston, peningkatan pelayanan kesehatan, pembangunan, peningkatan rumah ibadah, peningkatan hasil pertumbuhan serta perikanan, peningkatan lapangan pekerjaan dan usaha ekonomi mikro dalam rangka pengentasan kemiskinan.
"DPRD sangat mengharapkan masukan- masukan usulan yang disampaikan oleh masyarakat dapat diakomodir dalam kegiatan program pembangunan pemerintah untuk tahun anggaran yang akan datang, berdasarkan pasal 98 ayat 2 Peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan DPRD kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib, masa persidangan dibagi dalam tiga masa persidangan," ucap Maston.
Ketua DPRD Rohil Maston SH pada satu kesempatan mengungkapkan kegiatan reses merupakan hal yang penting, untuk menjaring aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Sehingga setiap dewan dalam kapasitasnya menjadi penyambung aspirasi masyarakat untuk dapat diimplementasikan lewat kebijakan, program nyata oleh pemerintah daerah.
Kegiatan reses, menurut Maston, memiliki banyak manfaat yang positif, termasuk juga menjalin terus silaturahmi dengan masyarakat secara langsung.
Sehingga setiap dewan memiliki kewajiban untuk memperhatikan mengenai kondisi yang terjadi di tengah masyarakat. Ini akan memberikan pengaruh terhadap lahirnya sebuah kebijakan yang diharapkan kebijakan tersebut adalah sesuatu yang berasal dari masyarakat atau dari bawah, bukan sebaliknya.
Selain itu, Maston juga mengharapkan, pemerintah daerah untuk dapat memperhatikan dengan baik setiap kritikan, masukan, saran dari DPRD Rohil yang telah disampaikan baik pada kesempatan resmi, rapat kerja, paripurna dan sebagainya maupun pada kegiatan lainnya.
Ia mengharapkan masukan tersebut menjadi perhatian penting agar dijadikan patokan dalam upaya yang dijalankan pemerintah daerah untuk mencapai sasaran berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, peningkatan derajat kesehatan, peningkatan kualitas pendidikan, kebudayaan dan ekonomi, dan sebagainya.