Dua Terdakwa Korupsi Penyertaan Modal PT BSP Jalani Sidang Perdana
Riaumandiri.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap dua orang mantan direktur anak perusahaan PT Bumi Siak Pusako (BSP), Feldiansyah dan Yusmar Affandy. Dari dua pesakitan itu, Feldiansyah keberatan atas dakwaan tersebut.
Keduanya merupakan terdakwa dugaan korupsi penyertaan modal PT Bumi Siak Pusako Tahun 2016. Feldiansyah merupakan mantan Direktur PT BSP Zapin, sementara Yusmar Affandy merupakan mantan Direktur PT Zapin Energi Sejahtera (ZES).
Dua pesakitan itu menjalani sidang perdana pada Selasa (13/2) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Adapun agendanya adalah pembacaan surat dakwaan dari JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
"Benar. Surat dakwaan dibacakan oleh Bu Yuliana Sari dan Pak Endra Andri Parwoto selaku Penuntut Umum," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Rionov Oktana Sembiring, Selasa siang.
Dikatakan Rionov, sidang digelar secara online dengan memanfaatkan fasilitas video teleconfrence. Dimana kedua terdakwa mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, tempat mereka ditahan.
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting, JPU dan Penasehat Hukum para terdakwa berada di ruang sidang.
Dalam dakwaannya, lanjut Rionov, Tim JPU mendakwa kedua terdakwa melakukan rasuah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan itu, sebut Rionov, Feldiansyah menyatakan keberatan dan akan menyampaikan eksepsi. Sementara Yusmar Affandy menyatakan mengerti dan tidak keberatan.
"Feldiansyah eksepsi," sebut mantan Kepala Cabang Kejari (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar.
Sebelumnya, Rionov pernah memaparkan kronologis perkara yang menjerat Feldiansyah dan Yusmar Affandy. Yakni, pada tahun 2016 PT BSP BUMD menyetujui investasi untuk pembangunan pabrik Marine Fuel OIL (MFO) di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak.
Salah satunya, seperti pembuatan Feasibility Study atau studi kelayakan yang sebagai dasar persetujuan investasi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan menggunakan data yang tidak benar.
"Sehingga disetujui investasi pembangunan pabrik MFO di KITB Siak yang belum memiliki AMDAL Limbah B3 dan non B3," jelas Rionov belum lama ini.
Feldiansyah dan Yusmar Affandy diduga menginisiasi investasi pembangunan pabrik MFO. Namun pada akhirnya tidak melaksanakan pembangunan pabrik MFO di KITB Siak.
"Sehingga sampai hari ini pembangunan pabrik MFO tidak pernah terlaksana dan dana investasi sebesar Rp8.175.600.000 malah habis, sehingga tidak memberikan manfaat sama sekali bagi masyarakat," jelas Rionov.
Angka tersebut menjadi nilai perhitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara itu. Nilai tersebut didapat berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.