TPS Daerah Perbatasan di Rohil Dijaga Dua Polisi

TPS Daerah Perbatasan di Rohil Dijaga Dua Polisi

Riaumandiri.co - Polres Rohil berkomitmen ciptakan pemilihan umum yang kondusif dengan mengerahkan dua polisi untuk melakukan penjaga ditempat pemungutan suara (TPS) di daerah perbatasan dengan Kota Dumai saat hari pencoblosan Pemilu, Selasa (13/2).

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan bahwa setiap tempat pemungutan suara akan dijaga oleh dua anggota polisi untuk memastikan keamanan dan keberlangsungan pemilu yang kondusif.

"Ini atensi Polda dan pemerintah provinsi. Posisi TPS Rohil yang berada di wilayah Kota Dumai, kami jadikan pola sangat rawan. Dijaga dua polisi pada satu TPS," ujarnya.


Andrian menegaskan Polres Rohil siap memberikan dukungan keamanan penuh selama berjalannya pemilu di TPS perbatasan. Demi kelancaran pemilu, ia meminta identitas pemilih harus jelas.

"Agar diperhatikan identitas penduduk sesuai dengan DPT (Daftar Pemilih Tetap), diberikan penanda untuk memperjelas. Jangan sampai ada DPT ganda," ucapnya.

Terkait hal itu, kata Andrian, sudah disampaikan saat rapat koordinasi penempatan TPS di wilayah perbatasan Rohil dengan Dumai di Media Center KPU Rohil.

Pada rapat itu, Ketua KPU Rohil Supriyanto menjelaskan, penempatan TPS Rohil di Dumai untuk melindungi hak suara masyarakat. “Setelah dicek tak ada DPT ganda,” ucapnya.

Menurutnya, terdapat 3 TPS Rohil yang berada di perbatasan wilayah Dumai yaitu TPS 06, TPS 07 dan TPS 08 dengan jumlah DPT 459 suara. Lokasi itu dekat dengan Kecamatan Sinaboi.

Komisioner KPU Kota Dumai Siti Khadijah mengatakan Permendagri 84 tahun 2019 mengatur tentang Batas Daerah Antara Kota Dumai Dengan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

“Kami lihat di lapangan bahwa warga di perbatasan tinggal berbaur, dimana KPPS kedua daerah merupakan tetangga,” ujar Siti.

Siti menjelaskan, terdapat 3 TPS Kota Dumai yang dekat dengan TPS Kabupaten Rohil yakni TPS 13 Kelurahan Batu Teritip Kota Dumai dekat dengan TPS 07 Kep. Darussalam Kab Rohil dengan jarak sekitar 2 Kilometer.

“TPS 07 dan TPS 16 Kelurahan Batu Teritip dekat TPS 08 Kepenghuluan Darussalam Kab Rohil dengan jarak 1 kilometer. Kita pastikan tidak terdapat DPT ganda pada Pemilu tahun 2024 ini,” jelasnya.

KPU Rohil dan KPU Kota Dumai menyepakati pendirian TPS 006, TPS 007, dan TPS 008 Kepenghuluan Darussalam Kecamatan Sinaboi Kab di Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.

KPU Rohil akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemko Dumai dan KPU Kota Dumai terkait pendirian TPS tersebut.

Sedangkan Bawaslu Rohil dan Bawaslu Kota Dumai akan mengawasi pelaksanaan kesepakatan ini. Para pihak yang menandatangani berita acara ini berkomitmen untuk melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.

Dengan adanya penempatan dua polisi di TPS daerah perbatasan ini, diharapkan dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa proses demokrasi berjalan sesuai dengan aturan dan aman dari potensi gangguan keamanan. Langkah proaktif ini menjadi salah satu bentuk komitmen pihak kepolisian dalam menjaga stabilitas dan keamanan dalam pelaksanaan Pemilu.