Saksi Perkara Dugaan Pengalihan Tanah Kas Desa Indra Sakti Mangkir Panggilan Jaksa
Riaumandiri.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar terus mendalami kasus dugaan pengalihan tanah kas Desa Indra Sakti ke pihak lain, Senin (12/2). Namun empat orang saksi yang telah dijadwalkan untuk dimintai keterangan tidak hadir.
Keempat orang tersebut adalah Yuzaini Yakub (mantan kepala bidang aset dan desa Dinas PMD Kabupaten Kampar), Kepala Urusan Pelayanan Desa Indra Sakti, Ketua BPD Indra Sakti Tahun 2019, dan Unsur Pelayanan Umum Desa Indra Sakti.
"Kita agendakan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait, namun mereka tidak hadir. Alasan mereka tidak hadir belum diketahui," ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthalius, Senin (12/1) malam.
"Namun, ini pemanggilan pertama. Kami akan melakukan pemanggilan kedua dan ketiga," sambung manta Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kuansing itu.
Marthalius mengatakan, jika para mereka tetap tidak hadir, pihaknya akan berembuk dengan tim untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Kita tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan di tempat jika diperlukan," terangnya.
Dugaan pengalihan tanah kas desa ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa tanah kas desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umum telah dialihkan ke pihak lain.
"Tanah kas desa itu diatur dalam undang-undang desa dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat umum," tegas Marthalius.
Hingga saat ini, Kejari Kampar telah memeriksa sebanyak 8 orang saksi terkait kasus ini.