Terdakwa Korupsi Penyertaan Modal PT BSP Akan Jalani Sidang Perdana
Riaumandiri.co - Feldiansyah dan Yusmar Affandy akan menjalani sidang perdana dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjeratnya pada pekan depan. Keduanya akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keduanya merupakan pesakitan kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Bumi Siak Pusako Tahun 2016. Feldiansyah merupakan mantan Direktur PT BSP Zapin, sementara Yusmar Affandy merupakan mantan Direktur PT Zapin Energi Sejahtera (ZES).
Penyematan status tersangka dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Berkas keduanya kemudian dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga penanganan perkara dilimpahkan ke Tim JPU.
Tim JPU kemudian melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. "Benar. Berkas perkara dugaan korupsi penyertaan modal PT Bumi Siak Pusako Tahun 2016 dengan tersangka inisial F dan YA telah dilimpahkan ke pengadilan pada Senin (5/2) kemarin," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Rionov Oktana Sembiring, Minggu (11/2).
Ketua Pengadilan, kata Rionov, telah mengeluarkan penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara itu. Yaitu, Salomo Ginting selaku Hakim Ketua, serta Yuli Artha Pujayotama dan Yelmi yang masing-masing sebagai Hakim Anggota.
"Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan digelar pada Selasa (13/2) mendatang," pungkas Jaksa yang akrab disapa Onov itu.
Sebelumnya, Rionov pernah memaparkan kronologis perkara yang menjerat Feldiansyah dan Yusmar Affandy. Yakni, pada tahun 2016 PT BSP BUMD menyetujui investasi untuk pembangunan pabrik Marine Fuel OIL (MFO) di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak.
Marine Fuel OIL (MFO). Salah satunya, seperti pembuatan Feasibility Study atau studi kelayakan yang sebagai dasar persetujuan investasi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan menggunakan data yang tidak benar.
"Sehingga disetujui investasi pembangunan pabrik MFO di KITB Siak yang belum memiliki AMDAL Limbah B3 dan non B3," jelas Rionov belum lama ini.
Feldiansyah dan Yusmar Affandy diduga menginisiasi investasi pembangunan pabrik MFO. Namun pada akhirnya tidak melaksanakan pembangunan pabrik MFO di KITB Siak.
"Sehingga sampai hari ini pembangunan pabrik MFO tidak pernah terlaksana dan dana investasi sebesar Rp8.175.600.000 malah habis, sehingga tidak memberikan manfaat sama sekali bagi masyarakat," jelas Rionov.
Angka tersebut menjadi nilai perhitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara itu. Nilai tersebut didapat berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Atas perbuatannya, Feldiansyah dan Yusmar Affandy dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, kedua orang itu telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.