Di Masa Tenang, Bawaslu Meranti Ingatkan Peserta Pemilu Tak Berkampanye dan Tertibkan APK

Di Masa Tenang, Bawaslu Meranti Ingatkan Peserta Pemilu Tak Berkampanye dan Tertibkan APK

Riaumandiri.co - Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti mengingatkan para peserta pemilu untuk tidak melakukan aktivitas kampanye pada saat masa tenang.

Di saat masa tenang, Bawaslu Meranti juga mengimbau untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) disaat masa sudah habis.

Masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu 11-13 Februari 2024.


"Alat peraga kampanye pemilu harus sudah dibersihkan paling lambat sebelum masa tenang," ujar Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal .

Diungkapkan Syamsurizal bahwa pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada ketua partai politik dan peserta pemilu 2024, tim kampanye atau pelaksanaan kampanye calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD Provinsi Riau, dan calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti agar menertibkan atau menurunkan APK yang terpasang sebelum masuknya tahapan masa tenang Pemilu 2024.

Selanjutnya, Syamsurizal  juga mewaspadai jika ada terjadinya politik uang dan kegiatan kampanye saat masa tenang pada Pemilu 2024.

"Masa tenang pemilu itu rawan terjadi pelanggaran seperti kegiatan kampanye dan politik uang. Dan ini tentunya perlu kita waspadai," ungkap Syamsurizal.

Syamsurizal menyampaikan Jika menemukan bukti yang kuat terkait praktik politik uang, Bawaslu dapat memberikan sanksi kepada pelanggar, seperti pidana, diskualifikasi calon, atau pembatalan hasil pemilihan.

"Kita berharap masyarakat melaporkan ke Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran pemilu, termasuk jika melihat adanya politik uang," ujarnya.