Menteri Jokowi Diimbau Tertibkan Menterinya Terkait Bansos
Riaumandiri.co - Bawaslu mengimbau Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menertibkan para menterinya terkait pembagian bantuan sosial (bansos) selama masa kampanye Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Bagja saat memberikan keterangan dalam sidang pleno permohonan uji materiil sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) di MK, Jakarta, Selasa (6/2).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan DPR, Presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu untuk Perkara Nomor 166/PUU-XXI/2023.
Bagja menjelaskan pihaknya juga telah menyampaikan imbauan kepada Jokowi melalui surat imbauan Nomor 58/HK/K1/01/2024 tertanggal 19 Januari 2024, terkait aktivitas menteri di tim kampanye pasangan capres-cawapres.
"(Imbauan) Ini juga dimaksudkan untuk memberikan presiden sebagai kepala negara, agar memberikan imbauan juga kepada menteri pada kabinet presiden yang sekarang masuk dalam tim kampanye, ataupun yang berkaitan dengan kampanye," ujarnya.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih lantas meminta Bagja untuk lebih menjelaskan maksud dari imbauan kepada menteri pejabat negara yang disampaikan.
"Mengenai pertanyaannya Yang Mulia Prof. Enny, kami sampaikan bahwa kami dalam menangani beberapa laporan dan juga perkembangan di media, khususnya video yang disampaikan melalui WA pribadi kadang-kadang, ada beberapa pejabat negara itu kemudian menyatakan bahwa bantuan sosial ini dari A dan kemudian dianggap dari presiden dan dianggap sebagai dukungan terhadap capres dan wapres tertentu, akan tapi ini tidak bisa ditangani secara pidana. Bahkan juga pelanggaran administrasi juga tidak mungkin," kata Bagja.
Oleh karena itu, kata Bagja, pihaknya menyampaikan imbauan kepada Jokowi untuk menertibkan para menterinya terkait pembagian bansos ke masyarakat.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan sidang akan ditunda untuk mendengar keterangan ahli dari pemohon dan dijadwalkan pada hari Kamis, 22 Februari 2024 mendatang
Gugum mengajukan permohonan uji materiil terhadap sejumlah pada UU 7/2017, yakni Pasal 1 angka 35, Pasal 274 ayat (1), Pasal 280 ayat (2), Pasal 281 ayat (1), Pasal 286 ayat (1) dan ayat (2), hingga Pasal 299 ayat (1) kepada MK.
Di sisi lain, pemerintah menghentikan sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) pangan berupa 10 kilogram (kg) beras sepanjang 8 sampai 14 Februari mendatang.