Revisi UU Desa Disetujui, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun
RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Achmad Baidowi alias Awiek menyebut, Baleg bersama Kementerian Dalam Negeri telah menyetujui pembahasan tingkat satu revisi Undang-Undang Desa pada Senin (5/2/2024) kemarin. Salah satu poin penting yang disepakati yaitu mengenai masa jabatan kepala desa.
"Baleg raker bersama pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat satu revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa revisi kedua," ujar Awiek.
Awiek mengatakan, salah satu poin penting yang disepakati yaitu mengenai masa jabatan kepala desa. Dengan adanya revisi ini, nantinya masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode.
"Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, maksimal 2 periode," ucap dia. "Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus diterima semuanya."
Adapun pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Desa ini dimulai pada pukul 13.00 WIB dan berakhir pada pukul 23.15 WIB. "Karena materinya banyak yang sama, sehingga cepat pembahasannya. Kan hanya 8 poin yang pemerintah berbeda dengan DPR. Dan itu alhamdullilah dikompromikan menjadi rumusan sehingga sudah bisa disahkan," ujarnya.
Awiek mengklaim proses tahapan untuk pembentukan UU tersebut sudah sesuai ketentuan perundang-undangan. Ihwal target pengesahan aturan ini apakah akan setelah Pemilu 2024 di bulan Maret, Awiek hanya menyebut tergantung dengan rapat Badan Musyawarah atau Bamus. "Tergantung rapat Bamus atau rapat konsultasi pengganti Bamus," kata dia.
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat RI bersama Kementerian Dalam Negeri membahas revisi atau Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Senin, 5 Februari 2024.
Pada pembahasan RUU tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan soal usulan pasal atau yang akan diubah, ditambah, bahkan dihapus. Tito menyampaikan RUU Desa yang diajukan itu memiliki isi sebanyak 16 bab dan 129 pasal.
Sedangkan semula pada UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa memiliki isi sebanyak 16 bab dan 122 pasal. "Pemerintah juga mengajukan satu pasal untuk perubahan dan ada dua pasal baru usulan pemerintah," kata Tito.
Dalam RUU tersebut, jelas Tito, nantinya alokasi dana desa akan ditransfer langsung ke rekening desa untuk kebutuhan gaji kepala desa dan perangkat desa, serta pembangunan infrastruktur kantor desa.
"Itu yang (saat ini) disalurkan ke pemerintah daerah, yang kita harapkan, terutama gaji, siltap (penghasilan tetap) itu langsung ditransfer ke rekening desa," katanya.
Perwakilan dari sembilan fraksi di DPR menyampaikan pandangan mengenai RUU Desa ini. Setelahnya, Ketua Baleg DPR Supratman memimpin rapat itu menarik kesimpulan tiap fraksi memberikan persetujuan pada poin substantif dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diserahkan pemerintah.
"Dengan demikian, kita setuju dengan DIM yang tetap, kita setuju. Kemudian DIM perubahan redaksional kita serahkan ke Timus (Tim Perumus) dan Timsin (Tim Sinkronisasi)," ujarnya.
Rapat kemudian ditutup dan dilanjutkan dengan rapat Timus dan Timsin Panja RUU Desa di Baleg DPR.(nan/tempo/dtc)