Masyarakat Okura dan PT SIR Sepakat Pola Kemitraan

Masyarakat Okura dan PT SIR Sepakat Pola Kemitraan

Riaumandiri.co -Pemerintah Provinsi Riau telah memfasilitasi pertemuan antara masyarakat Okura, Kota Pekanbaru dengan perwakilan manajemen PT Surya Intisari Raya (SIR), terkait dengan laporan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu, penyelesaian permasalahan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit milik PT SIR.

Dalam rapat di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau, Selasa (6/2), yang dipimpin langsung Gubernur Riau Edy Natar Nasution didampingi Sekdako Pekanbaru Indra Pomi. Dan hasilnya perusahaan sepakat jika memang ada aturan untuk itu (pola kemitraan).

Gubri Edy Natar, mengatakan, konflik lahan antara PT SIR dengan warga akhirnya selesai. Pertemuan yang diawali dengan laporan dari Ketua Tim Terpadu Penyelesaian Konflik PT. SIR Syahrial Abdi yang juga Kepala Dinas Perkebunanan Provinsi Riau. Kemudian, pertemuan dilanjutkan dengan pemaparan dari pihak masyarakat Ketua Aliansi Masyarakat Adat Melayu Riau Heri dan Perwakilan PT. SIR Suparman.


"Kita baru saja menyelesaikan pertemuan dengan antara PT SIR, masyarakat, Pemkot Pekanbaru dan Tim Satgas Terpadu, untuk menemukan kesepakatan, alhamdulillah, kalau kita lihat tadi semua sudah sepakat," ujar Edy Nasution usai memimpin pertemuan.

Dijelaskan Gubri, bahwa selama ini ada cara pandang yang berbeda, antara pihak perusahaan dengan masyarakat. Dari awal, pihaknya ingin menyelesaikan masalah ini untuk duduk bersama.

"Sekarang sudah selesai, tinggal Pemkot Pekanbaru melanjutkan SK CPP (Calon Petani Penerima, red). Saya berharap, perusahaan sawit yang ada di Riau meniru apa yang telah dilakukan PT. SIR dengan masyarakat. Kalau hal ini berjalan, maka kondisifitas akan terjalin. Saya ingin perusahaan lainnya melakukan pola yang sama,” jelas Gubri.

“Saya tidak pernah masuk ke wilayah skema seperti apa yang akan dilakukan. Tetapi yang penting adalah bagaimana perusahaan dengan masyarakat tempatan memiliki satu cara pandang yang sama yang diikat dengan aturan, kemudian kesepakatan itu bisa dilaksanakan dengan baik," kata Gubri.

Sementra itu, perwakilan dari PT SIR, Suparman, mengatakan, PT SIR tidak memiliki kewajiban untuk membagi 20 persen lahannya dalam bentuk plasma ke masyarakat sekitar. Semua sepakat, perusahaan juga sepakat jika memang ada aturan untuk itu dengan pola kemitraan.

“Kalau Satgas jujur menjawab apa yang sudah kami lakukan. Perlu juga masyarakat tahu PT SIR itu tidak ada kewajiban untuk membangun pola kemitraan sesuai dengan anjuran dari putusan menteri tersebut. Kita di fase 1. Di fase 1 ini bagi perusahaan dapat melaksanakan usaha produktif mengacu kepada ketentuan pasal 7 Permentan Nomor 18/2021,” jelas Suparman.