Kajati Riau Dimutasi
PEKANBARU (HR)-Meski baru menjabat 11 bulan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Setia Untung Arimuladi dalam waktu dekat ini dipastikan akan segera dimutasi. Hal itu seiring dengan keluarnya Keputusan Jaksa Agung RI, yang memutasi sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkungan lembaga penegak hukum tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, posisi Kajati Riau yang dijabat Setia Untung Arimuladi akan diisi Susdiyarto Agus Praptono yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung RI.
Untung sendiri yang sebelumnya merupakan Kapuspenkum Kejagung, akan menjabat selaku Kepala Biro Umum Pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung RI.
Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Toni Spontana membenarkan adanya mutasi di lingkup Kejagung. ""Benar, dilakukan mutasi untuk pejabat Eselon II dan III. Termasuk beberapa Kajati," ujar Toni Spontana, Minggu (17/5).
Dikatakan Toni, mutasi tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-074/A/JA/05/2015, yang ditandatangani Jaksa Agung, HM Prasetyo, pada Rabu (13/5) lalu.
Untuk diketahui, selama menjabat sebagai sebagai Kajati Riau selama 11 bulan, Setia Untung Arimuladi berhasil menorehkan sejumlah prestasi. Sejumlah tersangka kasus tindak pidana korupsi yang lama terpendam dengan tegas menjalani penahanan. Di antaranya, mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau, Susilo, yang diduga melakukan tindak Tipikor pada Program Kemiskinan, Kebodohan dan Infrastruktur (K2I) oleh Disbun Riau.
Selain itu, Kejati Riau dibawah kepemimpinannya juga dengan tegas mengambil keputusan menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi dana Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Riau untuk menjalani tahap II di Kejari Pekanbaru. Kasus ini sempat mengendap hingga tiga tahun lamanya.
Untung juga berani mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Tercatat, hingga kini pihaknya telah menjerat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Rohil, Ibus Kasri, dan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rohil, Wan Amir Firdaus, sebagai tersangka. Untuk nama terakhir disebut, ditetapkan sebagai tersangka saat masih menjabat selaku Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Sekdaprov Riau.
Menanggapi banyaknya Pekerjaan Rumah (PR) yang mesti diselesaikan sementara dirinya harus pindah tugas, Untung menyatakan hal tersebut harus dijalaninya. "Perasaan saya juga seperti itu (masih banyak PR,red). Tapi karena tugas dan amanah yang harus saya jalankan saya harus kembali ke Jakarta," pungkas Untung kepada Haluan Riau melakui pesan singkatnya, Minggu (17/5). (Dod)