7 Kg Sabu dan 999 Butir Pil Ekstasi Disita dari 6 Tersangka
Riaumandiri.co - Pihak kepolisian di Riau berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 6 orang tersangka yang berperan sebagai penyuplai dan kurir barang haram tersebut.
Pengungkapan itu dilakukan tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru.
Dikatakan Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, pengungkapan itu dilakukan beberapa hari yang lalu. Adapun para tersangka itu masing-masing berinisial Z, A, DH, J, IA dan D. Mereka ditangkap ditempat yang berbeda.
"Ada 4 TKP (tempat kejadian perkara,red). Total barang bukti yang kami amankan, 7.122,44 gram sabu dan 999 butir ekstasi," ujar Kombes Pol Manang Soebeti, Senin (5/2).
Disampaikan Manang, keenam tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. "Peran mereka ini, ada yang sebagai pengedar, penyuplai dan kurir," kata Manang.
Manang kemudian memaparkan kronologis pengungkapan perkara. Yakni, bermula dari adanya penangkapan dua orang pelaku yang membawa sabu untuk terbang ke Jakarta dari Pekanbaru. Keduanya diamankan di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
"Saat itu dua pelaku (Z dan A) membawa 1 kilogram lebih sabu. Keduanya ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Kemudian kami kembangkan lagi," jelas Manang.
"Kemudian ditangkap lagi dua orang pelaku (J dan IA). Dari mereka ini ditemukan barang bukti sabu 1 kilogram lebih sabu juga," sambungnya.
Tidak sampai di situ, pihak kepolisian kembali melakukan pengembangan. Dimana, polisi mendapatkan informasi adanya pengiriman kulkas dari Kota Dumai ke Jakarta. Pengiriman tersebut menggunakan jasa ekspedisi Lion Parcell.
"Tim berangkat ke Jakarta untuk mengamankan barang bukti. Pengirimnya dari Dumai, tersangka D. Jadi di dalam kulkas itu ada 5 kilogram lebih sabu," terangnya.
Selanjutnya, tim gabungan tersebut kembali melakukan pengembangan. Alhasil, pihak kepolisian mengamankan 999 butir ekstasi.
"Ekstasi ini akan dikirim ke (Pulau) Kalimantan. Barang bukti ini kami amankan dari tersangka DH," tuturnya.
Lebih lanjut Manang mengatakan, keenam tersangka tersebut memang ditugaskan oleh pengendali di Provinsi Riau dan di Jakarta. "Yang mengatur mereka ada pengendalinya, memang ditugaskan untuk di Riau dan Jakarta," lanjut seraya mengatakan kalau saat ini pihaknya masih memburu pengendali.
"Identitas pengendali sudah kami kantongi. Sedang kami upayakan untuk menangkapnya," ucapnya.
Kini terhadap para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap para tersangka, ditambahkan Manang, pihaknya menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Manang.